Tiga Bulan Melapor di Polsek Perbaungan, Pengacara: Segera Tetapkan Tersangka

- Editorial Team

Kamis, 24 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, TRIBRATA TV

Nermal Jit Kaur (36) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Dusun 1 Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabuparen Serdang Bedagai (Sergai), korban penganiayaan ini meminta kepada Polres Sergai dan Polsek Perbaungan segera memproses laporan dirinya atas kejadian penganiayaan yang dilaporkan sejak Kamis 24 September 2020 lalu.

Soalnya, ia selaku korban menilai Polsek Perbaungan lamban dalam menangani kasus penganiayaan tersebut. “Sudah tiga bulan sejak pelaporan, tapi kasus ini belum ada perkembangan yang berarti,” keluhnya, Rabu (23/12/2020) siang.

Nermal mengatakan pelaporan terhadap diduga pelaku bernama Rocky Hdillon (28) sudah berlangsung 3 bulan, tapi hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan, sebab rentang waktu tiga bulan sejak pelaporan, kata dia, terlalu lama untuk kasus penganiayaan dirinya, Padahal, seharusnya kasus itu bisa dengan cepat ditangani dan direspons oleh pihak Polsek Perbaungan.

Menurut dia, segala kasus yang berhubungan dengan penganiayaan harus ditangani dengan cepat. Hal itu karena ia selaku korban kejahatan mengalami tekanan mental yang sangat berat. “Karena ada trauma yang berat, cuma keadilan yang mampu memulihkan trauma pada diriku,” ujarnya.

BACA JUGA  Viral, Hotman Paris Tanggapi Kasus Pencabulan Anak Kandung di Sergai

Ia pun mendesak aparat penegak hukum segera menangani kasus penganiayaan tersebut. Ia khawatir polisi akan menghentikan kasus itu karena perkembangan penanganan yang sangat lama.

Sebelumnya, Nermal melaporkan Rocky Hdillon ke Polsek Perbaungan atas tuduhan penganiayaan pada Kamis 24 September 2020 sekira pukul 13:06 Wib, yang tertuang dalam laporan Nomor : STPL/231/IX/2020/SU/RES SERGAI/SEK PERBAUNGAN. Akibat peristiwa itu membuat ia trauma dan karena pukulan kepada dirinya dan masalah yang dialaminya tak kunjung selesai, sehingga trauma yang dialami korban tak hilang dari kehidupannya.

Tidak hanya itu, ia kerap merasakan ketakutan saat keluar rumah maupun melakukan aktifitas sehari-hari.

Nermal Jit melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana. Nermal merasa tidak memperoleh keadilan di negeri ini, sehingga ia bingung entah apa yang harus diperbuat terhadap masalah yang dialaminya.

Selanjutnya, korban tetap berharap kasus yang dialaminya segera terselesaikan dengan penuh rasa keadilan dan tidak ada keberpihakan dari aparat yang berwenang.

Disebutkan, awal mulanya kejadian pada korban dimana saat ia di dalam rumah mengurus sebagai IRT, seketika tiba-tiba seseorang bersama istrinya masuk kedalam rumah korban, tanpa basa-basi memukul korban hingga terluka bagian leher memar dan bagian pipi kanan sambil memaki korban. Saat itu tidak ada perlawanan dari korban.

BACA JUGA  Jumat Berkah, Ketua Demokrat Sergai: Berbagi itu Indah

Tak berselang lama, setelah korban mengalami penganiayaan langsung membuat laporan pengaduan di Polsek Perbaungan Resort Serdang Bedagai Polda Sumatera Utara.

Ketika disinggung sudah berapa lama membuat laporan di Polsek Perbaungan, korban menceritakan sudah hampir tiga bulan namun tidak kunjung selesai.

“Sudah hampir 3 bulan bang, dan belum juga ditangkap, anehnya saya dilaporkan balik”, ujarnya sembari menangis terseduh-seduh.

Korban berharap agar permasalahan yang dialaminya bisa mendapatkan rasa keadilan dan tidak ada keberpihakan dari aparat penegak hukum.

Sementara itu, kuasa hukum korban Daniel Simangunsong dan Hendra Tambunan mendesak polisi supaya pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan pasal 1 angka 14 KUHP, dimana pelaku karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Selanjutnya, sesuai pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) peraturan Kapolri No 12 tahun 2019 bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti dan itu sudah terpenuhi. “Apabila penyidik ragu-ragu untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka segera laksanakan gelar perkara”, tegas kedua pengacara muda dan energik itu.

BACA JUGA  Dua Pria Pemeras Para Supir Ditangkap Polres Sergai

Terpisah, dikonfirmasi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak melalui Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Iptu M.Tambunan menuturkan terkait laporan korban, ia akan segera menindaklanjut ke tingkat sidik.

“Segera kita tindak lanjuti,” pungkas Kanit Reskrim. (Bonni T Manullang)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB