Rohil, TRIBRATA TV
Polsek Bagan Sinembah berhasil menggulung komplotan penculik seorang ibu rumah tangga. Penculikan ini bermotif penagihan hutang pada suami korban.
Empat pelaku masing-masing PH alias Ida (54) warga Jalan Lintas Riau – Sumut KM. 17 Dusun Kencana Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, MP alias Uda (42) warga Jalan Lintas Riau – Sumut KM. 17 Dusun Kencana Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, HT Ritonga alias Hendra (33) warga Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah dan RK alias Robi (30) warga Jalan Tuanku Tambusai Keluraha. Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah.
Sementara seorang pelaku lainnya, DH alias Deny (47) PNS pada Dinas Pendidikan SMPN 2 Bagan Batu masih DPO.
Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Andrian Pramudiant melalui Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri, Selasa (24/10/2023) menjelaskan korban Maya Sari (35) warga Jalan Pendidikan Harapan Makmur Bagan Sinembah Raya, diculik komplotan ini saat mengantar pesanan ke Toko Buah Satria Jalan Bangun Rejo Dua, Kepenghuluan Bagan Sinembah Kota pada Selasa (17/10/2023).
Para pelaku berpura-pura memesan barang untuk diantarkan korban ke toko buah itu. Begitu tiba di toko, para pelaku langsung memaksa korban masuk ke mobil dan menyekapnya di rumah pelaku PH alias Ida.
Sebelum aksi penculikan, komplotan ini sempat mendatangi rumah korban mencari Sumilan (41), suami korban yang kabarnya memiliki hutang.
Namun karena Sumilan tidak berada di rumah, para pelaku kemudian menyusun rencana menculik istrinya untuk memaksa Sumilan membayar hutang.
Para pelakupun berpura-pura memesan barang kepada korban agar korban keluar rumah.
Mengetahui istrinya diculik dan disekap, Sumilan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bagan Sinembah.
Begitu mendapatkan informasi keberadaan para pelaku, Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus bersama personel segera melakukan penangkapan.
Turut diamankan barang bukti berupa Mobil Inova Warna Putih, 2 Sepeda Motor N-MAX dan Handphone.
“Motif penculikan dan penyekapan ini karena hutang piutang, namun hutang tersebut bukanlah pada para pelaku
melainkan kepada orang lain. Diduga kuat para pelaku adalah dept collector,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 328 dan/atau Pasal 333 Ayat (1) dan/atau Pasal 55 KUHPidana. (bliser)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









