Jakarta, TRIBRATA TV
Dalam sebuah upacara yang berlangsung di Jakarta, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menerima penghargaan atas keberhasilannya menerapkan sistem merit dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi.
Penghargaan ini diserahkan kepada Stengly Langi, S.STP, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang mewakili Bupati Drs. Joi Eltiano Bernadin Oroh, Senin (23/9/2024).
Pentingnya Sistem Merit Sistem merit merupakan metode yang menilai kemampuan dan kualifikasi individu dalam pengisian posisi strategis. Stengly Langi menyatakan, “Implementasi sistem merit tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional.”
Dampak Positif bagi Masyarakat Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Sitaro. CH. Bob Wuaten, ST, Kepala Dinas PUPRPKP, menambahkan, “Dengan adanya pejabat yang kompeten, kami yakin program pembangunan daerah akan berjalan lebih efektif.”
Pengakuan di Tingkat Nasional Penghargaan ini menunjukkan pengakuan pemerintah pusat terhadap upaya daerah dalam meningkatkan kualitas pemerintahan. “Kami bangga menjadi bagian dari perubahan ini,” ungkap Langi, menggambarkan rasa syukur atas pencapaian atas penghargaan yang diberikan dalam manajemen ASN, “Semua berkat dari kerjasama kita semua tidak lepas dari kepemimpinan Pj. Bupati Joi Oroh dan juga pimpinan sebelumnya dalam Profesional Management.”
Tantangan yang Dihadapi
Meski demikian, penerapan sistem merit tidak lepas dari tantangan. “Kami masih perlu bekerja keras untuk memastikan bahwa sistem ini dapat diterapkan secara konsisten di semua lini pemerintahan,” kata Langi.
Visi Masa Depan Bupati Joi Eltiano Bernadin Oroh menekankan pentingnya visi jangka panjang. “Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan sistem merit agar Sitaro menjadi model bagi daerah lain di Indonesia,” ujarnya dalam sebuah rilis resmi.
Kesimpulan dan Harapan
Dengan penerapan sistem merit yang sukses, Kabupaten Sitaro menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas. Harapannya, penghargaan ini menjadi motivasi bagi daerah lain untuk mengikuti sistem yang sudah terintegrasi di Kabupaten Karangetang Mandolokang Kolo-Kolo.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









