Sitaro, TRIBRATA TV
Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) kembali digelar untuk membahas penggunaan anggaran dalam menghadapi kondisi darurat dan kebutuhan mendesak daerah. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Drs. Denny D. Kondoj, M.Si, pada Jumat, 6 Maret 2026, di Monumen Taman Pala Kantor Bupati.
Dalam rapat tersebut, Sekda didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Ir. Novia Tamaka serta Asisten Administrasi Umum Sekda dr. Semuel E. Raule, M.Kes. Kehadiran para pimpinan perangkat daerah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan kesiapan anggaran menghadapi situasi darurat.
Agenda utama rapat TAPD kali ini adalah membahas permohonan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terkait penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung berbagai program dan kegiatan yang bersifat darurat serta mendesak pada Tahun Anggaran 2026.
Sekda Denny Kondoj dalam arahannya menegaskan bahwa dana BTT merupakan instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam merespons berbagai kondisi yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Oleh karena itu, penggunaannya harus melalui kajian yang matang serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Dana BTT harus digunakan secara tepat sasaran, terutama untuk menangani situasi darurat yang membutuhkan respons cepat dari pemerintah daerah,” ujar Kondoj dalam rapat tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap permohonan penggunaan dana BTT perlu dilengkapi dengan data serta analisis yang jelas agar keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
Dari sudut pandang pemerintah daerah, rapat ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa kesiapan anggaran daerah tetap terjaga, terutama dalam menghadapi kemungkinan bencana alam yang kerap terjadi di wilayah kepulauan seperti Sitaro.
Sementara itu, dari perspektif BPBD, kebutuhan akan dukungan anggaran menjadi hal yang tidak dapat ditunda, mengingat potensi bencana alam di daerah kepulauan membutuhkan kesiapsiagaan yang tinggi dari seluruh perangkat daerah.
Para peserta rapat juga membahas berbagai program kegiatan yang masuk dalam kategori darurat dan mendesak, termasuk langkah-langkah mitigasi serta penanganan awal jika terjadi bencana.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Ir. Novia Tamaka menekankan pentingnya koordinasi antar perangkat daerah agar setiap program yang diajukan benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Menurutnya, penggunaan dana darurat harus memberikan dampak langsung terhadap upaya perlindungan masyarakat, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan bencana yang tinggi.
Di sisi lain, Asisten Administrasi Umum Sekda dr. Semuel E. Raule, M.Kes menyoroti aspek administrasi dan tata kelola anggaran yang harus dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana BTT harus mengikuti mekanisme yang berlaku agar setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara baik.
Rapat tersebut juga menjadi forum diskusi bagi perangkat daerah untuk menyampaikan berbagai masukan terkait efektivitas program penanganan darurat yang direncanakan pada tahun anggaran berjalan.
Beberapa peserta rapat menilai bahwa kesiapan anggaran menjadi faktor kunci dalam memastikan pemerintah daerah dapat bergerak cepat ketika menghadapi situasi krisis.
Dari sudut pandang pembangunan daerah, pembahasan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas pelayanan publik, bahkan dalam kondisi darurat sekalipun.
Dengan adanya koordinasi melalui TAPD, diharapkan setiap kebijakan anggaran yang diambil mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat serta memperkuat sistem penanggulangan bencana di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Rapat yang berlangsung di lingkungan Kantor Bupati tersebut akhirnya menghasilkan sejumlah catatan penting yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan dana BTT tahun 2026.
Pemerintah daerah pun berharap langkah ini dapat memastikan kesiapan daerah dalam menghadapi berbagai kemungkinan situasi darurat, sekaligus menjaga keberlangsungan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









