Bupati Chyntia Ingrid Kalangit Tegaskan Dukung Penuh Penerapan Pidana Kerja Sosial, Teken MoU Bersama Kejati Sulut

- Editorial Team

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sitaro, TRIBRATA TV

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung reformasi sistem pemidanaan nasional.

Bupati Chyntia Ingrid Kalangit, S.KM bersama jajaran perangkat daerah, hadir langsung dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana, Rabu (10/12/2025).

Kehadiran Bupati Chyntia dalam agenda penting tersebut menegaskan kesiapan Sitaro untuk ikut mengimplementasikan model pemidanaan alternatif yang kini menjadi bagian dari amanat KUHP baru. “Saya menyampaikan bahwa saya siap mendukung kinerja hukum untuk pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro,” ujar Bupati Chyntia menegaskan komitmennya dalam kesempatan tersebut.

Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama yang berlangsung di Wisma Negara, Bumi Beringin, Manado itu menjadi pusat perhatian 15 kabupaten/kota se-Sulawesi Utara. Acara tersebut dihadiri langsung Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, Kepala Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, serta disaksikan Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Hari Wibowo.

BACA JUGA  Agus Tony Poputra Jabat Plh Sekda Pemkab Kepulauan Sitaro


Momentum ini menghadirkan kolaborasi besar antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan Korps Adhyaksa dalam mendorong penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman yang lebih humanis. Selain kepala daerah, Forkopimda serta sejumlah perangkat daerah juga menjadi bagian penting dalam pembentukan sinergi lintas sektor tersebut.

Dalam sambutannya, Gubernur Yulius menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan hanya instrumen penegakan hukum, tetapi juga sarana pembinaan. “Kesepakatan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah langkah strategis untuk menghadirkan penegakan hukum yang efektif dan memberikan ruang pemulihan bagi para pelaku,” ujar gubernur.

Ia menjelaskan bahwa pemidanaan berbasis kerja sosial dapat mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus mempercepat reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana. Pemerintah daerah pun disiapkan untuk menghadirkan lokasi kerja, sarana pendukung, hingga fasilitas pelatihan yang memungkinkan pelaku kembali produktif di tengah masyarakat.

BACA JUGA  Konferda–Konfercab PDI Perjuangan Tegaskan Konsolidasi, DPC Sitaro Resmi Ditetapkan Periode 2025–2030

“Walaupun mereka dijatuhi hukuman, hak asasi mereka tetap dihargai. Dengan pendekatan ini, kita berharap mental dan sikap generasi kita dapat berubah ke arah lebih baik,” tegas Gubernur Yulius, menekankan esensi kemanusiaan dalam penerapan kebijakan tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy bersama seluruh Kepala Kejari se-Sulut turut menandatangani kesepakatan ini sebagai bentuk sinergi bersama pemerintah daerah. Penandatanganan itu juga diperkuat dengan kehadiran Dr. Hari Wibowo yang memberikan dukungan langsung terhadap implementasi kebijakan pemidanaan berbasis restorative justice.

Kajati Sulut menegaskan bahwa Pidana Kerja Sosial merupakan langkah penting dalam era baru penegakan hukum Indonesia. “Model pemidanaan ini tidak lagi berorientasi pada pemenjaraan semata, tetapi pada pemulihan sosial, pemberdayaan, dan pembinaan,” ungkapnya. Dengan dukungan penuh dari para kepala daerah termasuk Bupati Chyntia Ingrid Kalangit, Sulawesi Utara kini menjadi salah satu wilayah yang paling siap mengawal transformasi besar dalam sistem pemidanaan nasional. (Jemi Lahutung)

BACA JUGA  Pemerintah Kabupaten Sitaro Sampaikan Duka Mendalam atas Kepergian Hendra Abulebu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur
Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset
Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100
Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah
Titik Soeharto Ketua Komisi IV DPR RI Kunjungi Banyuwangi
Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang
Sitaro Perpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Armada Pengangkut Air Dipastikan Siap Layani Warga
Tag :

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:27 WIB

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:20 WIB

Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:39 WIB

Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:07 WIB

Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah

Berita Terbaru