Raja Panggoppis Nabadia, Sitindi Dolok Sitatap Tao, Raja Negeri Hualu yang dibunuh secara tragis digoreng hidup-hidup oleh Resimen Dabuar tentara Pidari Monjo di Sipogu pada tahun 1836. Sejarahnya dijadikan sebagai identitas pemersatu.
Bersatu dalam menghadapi ancaman, baik ancaman fisik, ideologis, atau sosial dengan menggarisbawahi bahwa bersatu berarti menyatukan kekuatan untuk membela kebenaran.
Cuplikan tersebut termaktub dalam pertemuan generasi Raja Pangggoppis yang baru-baru ini diadakan di Pesanggrahan Arto Aek Natas Dalam Mengenang Perjuangan Raja Panggoppis sekaligus membahas peninggalannya di Sipogu Naliok Miksu Parhondalian Sidauk-dauk dan Atara sebagai warisan yang memiliki nilai sejarah, inspirasi dan identitas yang harus dikawal dan di jaga dari klaim tangan-tangan jahat yang menghalalkan segala cara.
Hal tersebut merujuk terhadap tindakan orang-orang mengaku dari keturunan Tuan Gunung yang mengklaim sebagai pewaris tanah wilayat Sipogu sekitarnya hendak menghapus sejarah Raja Panggoppis di negeri hualu.
Dokumentasi tentang kalim keturunan Tuan Gunung bermula pada tahun 1996, Soleman dan Maludin keturunan Tuan Gunung bersama Kepala Desa Lumban Pinasa, Panguhalan Siagian merekeyasa sejarah tanah wilayat lalu menerbitkan surat keterangan pemilikan tanah wilayat adalah keturunan Tuan Gunung digunakan untuk mencari investor dengan dalih supaya kawasan tersebut tidak terisolir maka pada tahun 2000 mereka membawa
PT. SEAS (Sapta Eka Abadi Sentosa) untuk mengeksploitasi kayu dari Sipogu.
Kayu jenis Meranti, Damar dan Durian yang sudah berumur ratusan tahun peninggalan Raja Panggopppis ditumbang.
Pihak PT SEAS mengatakan telah mengantongi penyerahan tanah wilayat dari keturunan Tuan Gunung dengan memberikan kompensasi milliaran rupiah.
Penyerahan tersebut di tentang keras oleh keturunan Raja Pangggoppis.
Osman Pasaribu salah satu keturunan Raja Panggoppis mendatangi bunker PT SEAS di Parhondalian menyatakan keberatannya justru menjadi korban penganiayaan.
Osman Pasaribu dhantam menggunakan popor senjata oleh tentara sewaan PT.SEAS hingga mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.
Aziz Pasaribu sepupu Osman juga dilindas tentara menggunakan kendaraan saat melintas di Bulusoma.
“Kami hanya menjalankan tugas pengamanan kata Letkol Sokeh ketika diwawancarai penulis di Rantauprapat tempat kediaman Fredy Simangunsong pada tahun 2003 silam sebulan setelah kejadian.
Kasus penganiayaan tersebut sempat ditangani Sub Denpom I/1-2 Rantauprapat namun proses hukumnya tanpa penjelasan lebih lanjut.
Kekejaman tentara sewaan PT.SEAS terhadap dua orang keturunan Raja Pangggoppis adalah akibat klaim keturunan tuan gunung yang menyerahkan tanah wilayat tersebut kepada PT. SEAS merupakan kejahatan yang tidak dapat ditolerir membuat
Basirun Pasaribu keturunan Raja Pangggoppis lainnya melakukan perlawanan.
Basirun Pasaribu mengadukan penyerahan tanah wilayat itu kepada Presiden Megawati Soekarnoputri yang kemudian Sekretariat Negara Republik Indonesia melalui kepala biro kajian dalam negeri mengintruksikan Gubernur Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Toba membatalkan penyerahan tanah wilayat klaim Tuan Gunung tersebut melalui memorandum tanggal 15 Juni 2004 dengan tehnis pembatalan melalui surat masyarakat Desa Sipagabu tanggal 3 April 2005 ditujukan kepada Maruli Sinaga PT.SEAS selaku penerima penyerahan tanah wilayat.
Dengan pembatalan tersebut PT.SEAS angkat kaki dari Sipogu dan klaim keturunan tuan gunung terbukti klaim palsu setidaknya mengukuhkan eksistensi Raja Panggopppis di Sipogu sekitarnya dikuatkan surat Kepala Desa Sipagabu Mangasa Siagian tanggal 8 Maret 2005 menerangkan bahwa eks perkampungan Sipugu benar tanah wilayat keturunan Raja Panggopppis yang diwakili Basirun Pasaribu disaksikan dan dibenarkan para tokoh masyarakat Desa Sipagabu dan Desa Napajoring dengan batas sebelah timur Tanah Oppoan Parhondalian, sebelah barat tanah sianggunon, sebelah Utara Aek Simorot dan sebelah Selatan tanah Napagotting.
Tanah wilayat Raja Panggopppis yang didalamnya eks perkampungan seluas 300 hektar diterjemahkan pihak yang berpikiran korup hanya perkampungan itu saja yang menjadi tanah wilayat Raja Panggopppis tanpa menganalisa batas yang diterakan sebagai acuannya.
Dengan menyimak narasi surat pembatalan mengatasnamakan Sipagabu memperlihatkan betapa akal licik bermain.
Disatu sisi dinyatakan pemilik tanah wilayat adalah Soleman dan Maludin namun pada kenyataanya mengatas namakan masyarakat Sipagabu menuding PT.SEAS wanprestasi sebagai dasar pembatalan dan menyembunyikan kalim keturunan Tuan Gunung. (Bersambung)
Penulis: Dahrun Pasaribu Generasi ke empat Raja Panggopppis
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









