Jualan Kosmetik Ilegal, Pasutri Diringkus Polisi

- Editorial Team

Jumat, 24 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap perdagangan kosmetik ilegal tanpa izin edar dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Dalam kasus ini polisi mengamankan pasangan suami istri Linda Astika dan Supriadi serta barang bukti 2.287 pot kosmetik masker whitening merk Ratu dan masker komedo merk Apel hijau 35 pcs, masker Taro 68 pcs, masker komedo merk Strawberry 72 pcs dan masker komedo Lemon 142 pcs.

Pasutri ini diamankan di Jalan Balayudha, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning Palembang pada Senin (6/9/2021) dalam operasi penangkapan undercover bay.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhani melalui Wadir Reskrimsus AKBP Ferry Harahap didampingi Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah SH, Kasubdit I Kompol Hadi Saifuddin mengatakan terungkapnya peredaran kosmetik tanpa izin edar ini melalui media sosial Facebook.

“Anggota kami mencoba membeli kosmetik kepada pasutri yang menjual kosmetik ini sehingga dapat lah barang bukti ribuan pot masker whitening dan ratusan pcs masker komedo,”katanya kepada wartawan Kamis (23/9/2021).

BACA JUGA  Pikun, Nenek 75 Tahun Ditemukan Mengambang di Sungai Bayas 20 Ilir

Para konsumen, kata Ferry memesan barang melalui Facebook, setelah berlanjut melalui whatsapp. Setelah sepakat barang akan di antar pembayaran melalui COD. Untuk menggaet konsumen pelaku mengiming – imingi hadiah sepeda motor kepada para konsumen nya.

“Kosmetik ini tidak ada izin edar dari BPOM sehingga mutu dari produk kecantikan belum diketahui juga dampak pemakaian produk ini. Karena produk sudah beredar dan sudah diperjual belikan maka masyarakat harus berhati hati memakai produk ini nanti bukan cantik malah berbahaya jika dipakai,” bebernya.

Untuk sementara kosmetik ini dipasarkan pelaku sendiri belum dipasarkan ke toko toko kosmetik lain.

“Kami masih melakukan penyelidikan dari mana asal kosmetik ini, karena kedua tersangka mendapatkan barang ini melalui online semua. Barang dikirim melalui paket cargo,”tambahnya.

BACA JUGA  Penggali Kubur dan Bilal Mayit dapat Umroh Gratis dari Bhayangkari Sumsel

Sementara itu, dihadapan polisi tersangka Linda mengaku penjualan kosmetik ilegal baru berjalan satu tahun keuntungan yang ia dapat dari bisnis ini digunakan untuk keperluan hidup sehari hari.

“Kosmetik itu saya pesan melalui online saya tidak tahu dari mana asalnya karena pemesanan lewat online semua,”katanya.

Dalam setahun, ia bisa memesan barang antara dua sampai tiga kali pemesanan. Untuk memasarkannya ia memanfaatkan media sosial Facebook.

“Selain menjual saya juga pakai kosmetik itu, konsumen pesan barang dan barang akan diantar ke rumah oleh suami saya pembayaran melalui COD,”bebernya.

Supriadi suami Linda mengaku konsumen kosmetik milik istrinya rata rata orang Palembang dirinya lah berperan sebagai kurir antar barang ke rumah konsumen.

“Saya sehari hari membantu kakak saya dirumah makan, efek pandemi covid 19 ini saya ikut terjun bisnis penjualan kosmetik milik istri saya,”katanya.

Untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai mana diubah dengan UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 62 ayat (1), Jo pasal 8 ayat (1), huruf D dan atau huruf i UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (Suherman)

BACA JUGA  Penangkapan Pengusaha PETI Ilegal di Bengkayang Oleh Polda Kalbar Diapresiasi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar
Polres Toraja Utara Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh
Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan
Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan
Tempo 8 Jam Pelaku Pembunuhan Diringkus Polres Pulau Morotai
Kasus Pembacokan di Gamping Sleman: Korban Dikeroyok, Polisi Tangkap LFC
Pelaku Perdagangan Gading Gajah Dimiskinkan Polda Riau

Berita Lainnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Toraja Utara Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:27 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:32 WIB

Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:05 WIB

Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan

Berita Terbaru

Peristiwa

Curi Lembu Pakai Fortuner, Panik Dikejar Warga

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:01 WIB

Regional

Polres Bintan Mediasi Kelompok Nelayan 2 Desa

Sabtu, 13 Jun 2026 - 07:31 WIB