Belum Dapat Upah Rp2 Juta Kurir Sabu Ditangkap Polres Sergai

- Editorial Team

Kamis, 24 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-abu sebanyak 500 gram. Restu Fauzi Siregar (36), warga Jalan Sampali Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang ditangkap pada Rabu (16/9/2020).

Restu Fauzi diamankan saat hendak melakukan transaksi di kawasan pinggir sungai Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Sergai dengan barang bukti sehelai plastik klip transparan yang berisikan narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 500 gram (0.5 kg),
HP, kotak lampu Hannochs dan tas merk voltker warna biru.

Hal itu dikatakan Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasatresnarkoba AKP H. Manullang, Kasubbag Humas, AKP SOPYAN, Kaur Bin Ops Satres Narkoba, Ipda Ahmad Mula Purba, pada saat menggelar konferensi pers Selasa (22/9/2020).

BACA JUGA  Hitungan Jam Polsek Delitua Tangkap Pencuri Sepeda Motor

Dijelaskan Kapolres, modus tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara mengantar pesanan narkoba kepada pemesan melalui telepon seluler.

Petugas melakukan under cover buy dengan menyaru sebagai pembeli.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu yang dilakukan tersangka bersama seorang temannya, namun sayangnya dia tidak diketahui identitas temannya tersebut.

Tersangka berhasil diamankan, sedangkan temannya langsung melarikan diri tancap gas dengan menggunakan sepeda motor Honda jenis Vario warna merah No Pol tidak diketahui

”Akan tetapi, pada saat hendak diamankan tersangka Restu Fauzi Siregar melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanannya, dan kemudian langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan,” tegas Kapolres.

BACA JUGA  Bersama Komnas Anak, Polresta DS Gelar Konperensi Pers Kasus Kesusilaan

Tersangka mengaku dalam melakukan aksinya mendapat upah Rp2 juta untuk mengantar narkoba jenis sabu tersebut. Restu Fauzi mengaku disuruh Ibas untuk menemui temannya yang tidak diketahui identitasnya di depan SPBU seputaran Amplas untuk mengantarkan sabu-sabu itu ke Perbaungan.

Namun ketika pengembangan ke Medan dengan memancing Ibas namun sesampainya di Amplas, Ibas tidak dapat dihubungi dan tersangka tidak mengetahui alamat rumah Ibas.

“Tersangka dijerat Pasal 114 (2) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp1 milyar paling nanyak Rp10 milyar,” tutup Kapolres. (Willy Lubis)

BACA JUGA  Bawa Sabu 100 Gram, Warga Medan Ditangkap di Labuhanbatu Utara

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru

Nasional

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:21 WIB