Seorang Ayah di SBB Tega Setubuhi Anak Kandung, Terancam 15 Tahun Penjara

- Editorial Team

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seram Bagian Barat, TRIBRATA TV

Kepolisian Resor Seram Bagian Barat (SBB) resmi menetapkan SK (48) warga Kairatu sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya yang berusia 16 tahun. Penetapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di ruang Bhayangkara Polres SBB, Selasa (23/9/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres SBB mengantongi bukti dan keterangan para saksi yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menemukan tiga barang bukti yaitu satu buah Baju,satu buah Celana dan juga satu buah Celana dalam,” kata Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli.

BACA JUGA  Ayah Bejat, Putri Kandung Berulangkali Ditiduri

Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik usai adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Kapolres menyampaikan pelaku kini ditahan di Mapolres SBB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka sudah kami amankan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Kami akan menjeratnya dengan pasal berlapis sesuai UU Perlindungan Anak,” tegasnya.

BACA JUGA  Isu Gaji Komisaris Utama Bank Maluku–Maluku Utara Dinilai di Luar Nalar, DPRD Maluku Diminta Bertindak

Akibat perbuatannya Pelaku (SK) dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 dengan hukuman penjara minimal 5 sampai 15 tahun atau denda sebesar Rp300 juta.

Kepolisian menghimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap perlindungan anak serta berani melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau pelecehan seksual di lingkungan sekitar. (Lany)

BACA JUGA  Dua Oknum Guru Tersangka Cabul Dilimpahkan Polres Labuhanbatu ke Kejari

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Tag :

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB