Seram Bagian Barat, TRIBRATA TV
Kepolisian Resor Seram Bagian Barat (SBB) resmi menetapkan SK (48) warga Kairatu sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya yang berusia 16 tahun. Penetapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di ruang Bhayangkara Polres SBB, Selasa (23/9/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres SBB mengantongi bukti dan keterangan para saksi yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menemukan tiga barang bukti yaitu satu buah Baju,satu buah Celana dan juga satu buah Celana dalam,” kata Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli.
Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik usai adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Kapolres menyampaikan pelaku kini ditahan di Mapolres SBB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka sudah kami amankan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Kami akan menjeratnya dengan pasal berlapis sesuai UU Perlindungan Anak,” tegasnya.
Akibat perbuatannya Pelaku (SK) dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 dengan hukuman penjara minimal 5 sampai 15 tahun atau denda sebesar Rp300 juta.
Kepolisian menghimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap perlindungan anak serta berani melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau pelecehan seksual di lingkungan sekitar. (Lany)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








