Seorang Ayah di SBB Tega Setubuhi Anak Kandung, Terancam 15 Tahun Penjara

- Editorial Team

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seram Bagian Barat, TRIBRATA TV

Kepolisian Resor Seram Bagian Barat (SBB) resmi menetapkan SK (48) warga Kairatu sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya yang berusia 16 tahun. Penetapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di ruang Bhayangkara Polres SBB, Selasa (23/9/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres SBB mengantongi bukti dan keterangan para saksi yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menemukan tiga barang bukti yaitu satu buah Baju,satu buah Celana dan juga satu buah Celana dalam,” kata Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli.

BACA JUGA  Cabuli Anak Bawah Umur, Kades Sitoluama Toba Divonis 9 Tahun Penjara

Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik usai adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Kapolres menyampaikan pelaku kini ditahan di Mapolres SBB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka sudah kami amankan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Kami akan menjeratnya dengan pasal berlapis sesuai UU Perlindungan Anak,” tegasnya.

BACA JUGA  Disebut Perawani Putri Sambung, Pria Setengah Abad Dijebloskan ke Penjara

Akibat perbuatannya Pelaku (SK) dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 dengan hukuman penjara minimal 5 sampai 15 tahun atau denda sebesar Rp300 juta.

Kepolisian menghimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap perlindungan anak serta berani melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau pelecehan seksual di lingkungan sekitar. (Lany)

BACA JUGA  Hadirkan Rasa Aman Ibadah Tahun Baru, Satgas Operasi Lilin Salawaku 2025 Amankan Sejumlah Gereja di Ambon

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Tag :

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!