OKI, TRIBRATA TV
Polres Ogan Komering Ilir (OKI) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram yang merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Tulung Selapan, Lempuing Jaya, dan SP Padang, Kabupaten OKI, Kamis (16/4/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus upaya memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Kegiatan berlangsung dengan pengawasan ketat dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Kejaksaan Negeri OKI I Gede Widhartama, Ketua pengadilan negeri Kayuagung Dody Rahmanto serta Kepala BNN OKI AKBP Irfan Arsanto.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh Bidlabfor Polda Sumsel untuk memastikan barang tersebut benar merupakan narkotika. Setelah melalui proses pemeriksaan, pemusnahan dilakukan dengan cara sabu dimasukkan ke dalam blender, kemudian dicampur dengan air dan cairan deterjen.
Selanjutnya, blender dihidupkan hingga sabu hancur dan bercampur dengan larutan tersebut. Hasilnya kemudian dibuang ke dalam kloset dan disiram air hingga benar-benar tidak dapat digunakan kembali.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini mencerminkan komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKI.
“Pemusnahan ini menjadi bentuk transparansi kami kepada publik, sekaligus memastikan barang bukti tidak beredar kembali,” ujarnya.
Ia menambahkan, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga pencegahan dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Pemusnahan ini menegaskan komitmen Polres OKI: perang terhadap narkoba bukan sekadar slogan, tetapi tindakan nyata tanpa kompromi.
Dengan langkah tersebut, Polres OKI berharap dapat menekan peredaran narkotika serta menciptakan situasi kamtibmas yang lebih aman dan kondusif di Kabupaten OKI. (Sihabbudin)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









