Humbahas, TRIBRATA TV
Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melakukan perjanjian kerja sama dibidang hukum dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Humbahas yang ditandangani kedua belah phak di Aula Montero, Jalan Silangit, Muara, Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (23/07/2025).
Kegiatan ini merupakan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas fungsi dalam rangka penegakan hukum, peraturan hukum, pertimbangan hukum dan timbangan hukum lain serta pemulihan aset agraria/ pertanahan dan tata ruang.
Perjanjian kerja sama berlangsung secara khidmat dan dimulai dengan acara sambutan dan penandatanganan MoU/ kerja sama oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan, Manase Daniel Binsar dan Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Noordin Kusumanegara yang disaksikan oleh para kepala seksi dan staff dari pihak Kantor Pertanahan Humbahas dan Kejari Humbahas.
Dalam penjelasannya Manase mengungkapkan perjanjian kerja sama ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum bidang perdata, dan tata usaha negara yang di hadapi oleh BPN di dalam maupun di luar pengadilan”, ujar Manase.
Mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan di Pacitan itu juga menyebut kerja sama ini juga mendorong percepatan dan keterbukaan informasi publik dalam pelayanan pertanahan khususnya dalam bagian hukum.
Dilain sisi, Kajari Humbang Hasundutan, Noordin Kusumanegara menerangkan kepada wartawan kerja sama ini harus tetap berjalan dengan baik dan saling bahu membahu untuk menjalankan setiap program dari dua belah pihak baik dari BPN dan Kejari Humbahas.
“Kami Kejaksaan ini sama BPN seperti Kakak Adik, jadi kami akan menjalankan setiap program yang dilaksanakan bersama untuk membangun stabilitas hukum dan layanan pertanahan yang berlangsung dengan baik”, ujar Noordin.
Noordin juga mengungkap pasal-pasal yang sudah disepakati dalam kerjasama yang sudah ditanda tangani menjadi pedoman dalam menjalani tugas kedua belah pihak sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam kesepakatan.(tota)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









