Polsek Samboja Ringkus Pengedar Sabu

- Editorial Team

Senin, 24 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutai Kartanegara, TRIBRATA TV

Polsek Samboja Polres Kutai Kartanegara menangkap seorang pengedar narkotika jenis Sabu di Handil II RT 007 Kelurahan Sungai Seluang Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai kartanegara, Pada Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 14.30 WITA.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Samboja AKP Yusuf mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang pengedar sabu berinisial ACW (20).

“ACW merupakan warga Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Samboja,” ujar AKP Yusuf.

Dari tangan ACW petugas mengamankan barang bukti 2 poket Sabu, handphone, sendok takar terbuat dari sedotan dan alat hisap terbuat dari pipet kaca serta plastik klip.

BACA JUGA  Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu

Penangkapan itu dengan cara menyamar dan berpura-pura menjadi pembeli narkotika atau undercover buy tepatnya Jalan Bpp – Handil II RT. 007 Kel. Sungai Seluang Kecamatan Samboja.

Menyamar dan bertemu dengan ACW, petugas menanyakan berapa harga 1 poket sabu, ACW menjawab 1 poket dijual dengan harga Rp200 ribu.

Saat ACW menunjukan 1 poket sabu tersebut dari tangannya yang dikeluarkan dari kantong celana bagian depan saat itu juga petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku.

BACA JUGA  7 Orang Diamankan Sat Shabara Polrestabes Medan dari Dua Kampung Narkoba

Setelah dilakukan pemeriksaan lagi pihaknya menemukan lagi 1 poket sabu lagi di kantong celana bagian belakang. Dan diakui bahwa barang itu adalah miliknya.

Atas kejadian tersebut, ACW dan barang bukti dibawa ke Polsek Samboja untuk dilakukan pemeriksaan dan di proses sesuai hukum yang berlaku.(Dg)

BACA JUGA  Video: Polisi Grebek Kampung Narkoba di Jalan Kelambir V Medan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru