Kutai Kartanegara, TRIBRATA TV
Polsek Samboja Polres Kutai Kartanegara menangkap seorang pengedar narkotika jenis Sabu di Handil II RT 007 Kelurahan Sungai Seluang Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai kartanegara, Pada Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 14.30 WITA.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Samboja AKP Yusuf mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang pengedar sabu berinisial ACW (20).
“ACW merupakan warga Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Samboja,” ujar AKP Yusuf.
Dari tangan ACW petugas mengamankan barang bukti 2 poket Sabu, handphone, sendok takar terbuat dari sedotan dan alat hisap terbuat dari pipet kaca serta plastik klip.
Penangkapan itu dengan cara menyamar dan berpura-pura menjadi pembeli narkotika atau undercover buy tepatnya Jalan Bpp – Handil II RT. 007 Kel. Sungai Seluang Kecamatan Samboja.
Menyamar dan bertemu dengan ACW, petugas menanyakan berapa harga 1 poket sabu, ACW menjawab 1 poket dijual dengan harga Rp200 ribu.
Saat ACW menunjukan 1 poket sabu tersebut dari tangannya yang dikeluarkan dari kantong celana bagian depan saat itu juga petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan lagi pihaknya menemukan lagi 1 poket sabu lagi di kantong celana bagian belakang. Dan diakui bahwa barang itu adalah miliknya.
Atas kejadian tersebut, ACW dan barang bukti dibawa ke Polsek Samboja untuk dilakukan pemeriksaan dan di proses sesuai hukum yang berlaku.(Dg)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









