Merangin, TRIBRATA TV
Dua pengedar narkoba jenis shabu diringkus Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin pada Rabu (19/07/2023) sekira pukul 15.30 WIB di depan Alfamart Rt. 08 Rw. 01 Dusun Rejo Sari Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin.
Peristiwa tersebut bermula pada hari Kamis (13/07/2023) sekira pukul 08.00 WIB, tim mendapat informasi selama ini di wilayah itu terdapat pelaku yang mengedarkan Shabu. Mendapat informasi tersebut selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya Rabu (19/07/2023) sekira pukul 15.30 Wib, Tim Macan mendapat informasi terduga pelaku sedang berada di wilayah Dusun Rejo Sari Kecamatan Pamenang.
Setelah memastikan identitas maupun ciri-ciri pelaku akhirnya Tim Macan berhasil meringkus 2 laki-laki yang merupakan warga Sarolangun masing-masing berinisial AH (33) dan rekannya RG (37). Keduanya merupakan warga Rt. 04 Desa Ting-ting Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun.
Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat brutto 2,46 gram, 6plastik klip bening kosong, kotak rokok merk chief, ponsel dan sepeda motor Honda Beat.
Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Merangin untuk dimintai keterangan dan pada saat dilakukan interogasi kedua tersangka mengakui atas kepemilikan narkotika shabu tersebut dan mengaku telah membawa narkotika jenis shabu tersebut dari Desa Ting- ting Kabupaten Sarolangun untuk diedarkan di wilayah Pamenang.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasat Narkoba AKP Simsal Siahaan saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Untuk saat ini kedua tersangka masih dalam proses penyidikan,” kata Kasat Narkoba.
Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly saat dikonfirmasi awak media menambahkanperan serta masyarakat dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika sangat penting.
“Peran serta masyarakat dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika sangat penting, oleh karenanya kami sangat berterimakasih dan berharap partisipasi masyarakat dalam mengungkap jaringan narkotika yang ada diwilayahnya masing-masing”, ujarnya.
“Untuk tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1), Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun”, tutup Kasubsi. (fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









