Takalar, TRIBRATA TV
Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) menunjukkan komitmennya dalam menjaga keharmonisan sosial melalui pendekatan kearifan lokal. Ratusan personel FKPM dari berbagai daerah berkumpul di Desa Lantang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, untuk menghadiri tradisi adat tahunan Akaddobulo atau Acara Lammang, Jumat (1/5/2026).
Kegiatan ini dipandu Panglima FKPM, Muh. Basri Daeng Tayang, selaku tuan rumah. Selain sebagai bentuk pelestarian budaya leluhur, momentum ini dimanfaatkan sebagai ajang silaturahmi akbar anggota FKPM lintas kabupaten, termasuk dari Jeneponto dan Gowa.
Acara ini turut dihadiri jajaran petinggi FKPM Sulawesi Selatan, di antaranya H. Abd. Kadir Nyampa beserta Bendahara FKPM Provinsi Sulsel, Hj. Risma Kadir Nyampa, serta para pengurus tingkat kecamatan, kelurahan, hingga desa.
Dalam sambutannya, H. Abd. Kadir Nyampa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kekompakan personel di lapangan. Ia menekankan kehadiran FKPM di tengah ritual adat adalah bukti nyata peran forum dalam mendukung harmoni sosial.
”Sinergi seperti ini sangat penting untuk memastikan peran FKPM dalam menjaga stabilitas dan mendukung kearifan lokal. Kita harus hadir sebagai penengah dan penjaga nilai-nilai luhur di tengah masyarakat,” ujar H. Abd. Kadir Nyampa.
Senada dengan hal tersebut, Muh. Basri Daeng Tayang mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kehadiran rekan-rekan sejawat. Menurutnya, acara ini bukan sekadar seremonial, melainkan simbol kekuatan dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
”Kehadiran ratusan personel hari ini adalah simbol soliditas kita. Selain menjalin silaturahmi, kita mempertegas komitmen untuk menjaga martabat organisasi dan keamanan wilayah dengan menjunjung tinggi nilai kekeluargaan,” tegas Basri Daeng Tayang.
Tradisi Akaddobulo di Desa Lantang sendiri merupakan ritual turun-temurun sebagai bentuk rasa syukur masyarakat atas hasil bumi. Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh keakraban, ditutup dengan diskusi santai mengenai penguatan peran FKPM kedepannya. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









