Belawan, TRIBRATA TV
Tim Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP I Kadek HC berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) di Jalan Raya Pelabuhan Belawan tepatnya di depan Hotel Pardede, Belawan, Kota Medan.
“Pelaku berinisial RA beralamat di Belawan. Ia beraksi bersama Ipang dan Bombay yang sudah duluan kita tangkap,” kata AKP I Kadek HC kepada wartawan,Jumat (14/8/2020).
Dia menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat dengan LP/311/Vll/2020/SPKT PEL.BLWN,Tgl 16 juli 2020, LP/276/VI/2029/SPKT PEL.BLWN,Tgl 25 Juni 2020, LPM/110/VI/2020/SPKT PEL.BLWN.
“Tersangka merupakan residivis Curas dan sudah tiga kali keluar masuk penjara dan terakhir diketahui tersangka keluar penjara dengan Pembebasan Bersyarat (PB),”kata Kasat.
Setelah mendapat informasi tim langsung melakukan penyelidikan, tak berselang lama polisi menemukan keberadaan pelaku di sekitaran kota Belawan. Kemudian petugas bergerak dan menangkap pelaku.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Sicanang dengan korban supir truck kayu rambung dan mencuri sepeda motor di depan Mesjid Jamik Jalan Selebes Belawan.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa golok, kotak HP Merk Samsung Galaxy type A30s dan tas kecil warna hitam.
Terhadapnya dipersangkakan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(P.Sitorus)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









