Tersangka Curas Diringkus Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan

- Editorial Team

Jumat, 14 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belawan, TRIBRATA TV

Tim Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP I Kadek HC berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) di Jalan Raya Pelabuhan Belawan tepatnya di depan Hotel Pardede, Belawan, Kota Medan.

“Pelaku berinisial RA beralamat di Belawan. Ia beraksi bersama Ipang dan Bombay yang sudah duluan kita tangkap,” kata AKP I Kadek HC kepada wartawan,Jumat (14/8/2020).

Dia menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat dengan LP/311/Vll/2020/SPKT PEL.BLWN,Tgl 16 juli 2020, LP/276/VI/2029/SPKT PEL.BLWN,Tgl 25 Juni 2020, LPM/110/VI/2020/SPKT PEL.BLWN.

BACA JUGA  Ketangkap Basah Selingkuhi Istri Orang, Sumardi Diamankan Polisi

“Tersangka merupakan residivis Curas dan sudah tiga kali keluar masuk penjara dan terakhir diketahui tersangka keluar penjara dengan Pembebasan Bersyarat (PB),”kata Kasat.

Setelah mendapat informasi tim langsung melakukan penyelidikan, tak berselang lama polisi menemukan keberadaan pelaku di sekitaran kota Belawan. Kemudian petugas bergerak dan menangkap pelaku.

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Sicanang dengan korban supir truck kayu rambung dan mencuri sepeda motor di depan Mesjid Jamik Jalan Selebes Belawan.

BACA JUGA  Peredaran 10 Kg Ganja Kering Digagalkan Polsek Medan Area

Sementara barang bukti yang diamankan berupa golok, kotak HP Merk Samsung Galaxy type A30s dan tas kecil warna hitam.

Terhadapnya dipersangkakan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(P.Sitorus)

BACA JUGA  Pencuri Kabel Listrik di Gedung Eks Pramuka USU Ditangkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru