Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu gerak cepat menindaklanjuti laporan warga, terkait pencurian sepeda motor (Curanmor). Dalam hitungan jam pelaku pencurian yang terjadi di Dusun Janji Lobi Desa lingga tiga kecamatan Bilahulu, Labuhanbatu berhasil diringkus.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marjuki melalui Kanit Ipda R. Sirait menyampaikan, pelaku Soleh (45), warga Dusun Lingga Tiga I, Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilahulu, Labuhanbatu ditangkap hanya tiga jam setelah beraksi.
Ia ditangkap di rumahnya dengan barang bukti unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna biru milik korban
Bermula, korban Dahlan (51) memarkirkan sepeda motor miliknya di teras depan rumahnya pada Selasa (21/06/2022) sekira pukul 19.00 WIB. Namun sekitar pukul 19.30 wib, korban melihat sepeda motor yang diparkirkan tersebut sudah tidak ada.
Korban berusaha mencari dan bertanya kepada warga sekitar. Upaya korban mencari sepeda motor di sekeliling rumahnya tidak membuahkan sehingga, ia melapor ke Polsek Bilah Hulu dengan kerugian Rp10 juta.
Sekitar pukul 22.00 WIB, piket Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung berangkat ke TKP dan mengumpulkan informasi.
Berdasarkan informasi dari masyarakat di sekitar TKP akhirnya tim mengamankan pelaku dan barang bukti dirumahnya.
Saat interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama temannya yang bernama Apek, yang masih diburu petugas. (Samuel)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








