Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Dalam tempo singkat polisi berhasil meringkus pelaku pencurian Swalayan Pinang Sari Jalan DI Panjaitan, Tanjungpinang
Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku mencuri sejumlah barang senilai Rp30 juta.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin didampingi Kanit Reskrim IPDA Hendri dan Kasubbag Humas IPTU Suprihadi dalam konferensi pers, Rabu (24/6/2020) memgatakan pencurian itu dilaporkan pada Senin (22/6/2020).
Swalayan Pinang Lestari kehilangan 131 slop atau 1.310 bungkus rokok berbagai merk dengan taksiran mencapai sekitar Rp30.000.000.
Menerima laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung bergerak melakukan penyelidikan. Melalui rekaman CCTV didapati seseorang masuk dan mengambil rokok.
Kemudian dilakukan pengembangan dan pendalaman yang akhirnya diperoleh identitas pelaku yaitu RS alias R, (27) warga Kelurahan Kampung Bugis Tanjungpinang.
Pada Senin (22/6/2020) itu juga keberadaan pelaku diketahui ada di daerah Madong Darat Kelurahan Kampung Bugis. Polisi segera menangkap dan membawanya ke Mapolsek Tanjungpinang Timur.
Menurut AKP Firuddin atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara. (M holul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









