Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Walikota Tebing Tinggi, Umar Zunaidi Hasibuan menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara. Audensi ini untuk perpanjangan pinjam pakai gedung Unit Layanan Paspor (ULP) Tebing Tinggi yang berada di Komplek Terminal Bandar Kajum, Jalan KL. Yos Sudarso, Senin (24/5/2021) di Ruang Kerja Balai Kota.
Audiensi dihadiri Sekdako Muhammad Dimiyathi, Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, Kepala BPKPAD Jefri Sembiring dan Kepala Divisi Keimigrasian, Anggiat Napitupulu, Kepala Divisi Administrasi Dra. Betni Humiras Purba,serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar Mulyadi.
Walikota menyatakan pelayanan Keimigrasian di Kota Tebing Tinggi cukup baik.
Kata Walikota gedung kantor ULP yang akan dipinjam pakai oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara belum bisa dihibahkan.
“Pertama, kami sampaikan kantor itu belum bisa kita hibahkan, kantor disatu tanah yang menyeluruh dan menyatu. Kedua, pinjam pakai dengan dihibahkan sama saja. Arti fungsi tak berubah hanya penataan aset saja. Menggunakan dan memakai tak ada persoalan bagi kita,” urai Walikota.
Walikota berharap peran serta dan kerjasama dalam penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya yang ilegal.
“Kami harapkan PMI yang ilegal dapat diatasi, perlu kerjasama kita, pengawasaan secara cepat di tengah pandemi. Ada peran kita untuk melihat ini. Itulah yang perlu kita antisipasi,”katanya.
Sementara Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Betni Humiras Purba mengatakan gedung ULP yang dipinjam pakai telah habis masa peminjamannya dan sudah harus diperpanjang 2 bulan sebelumnya.
“Gedung ULP habis masa pakai tanggal 29 Juli 2021, Bapak Wali memang berniat untuk memperpanjangnya, karena membantu masyarakat Tebing Tinggi mendapat pelayanan yang baik khusus tentang paspor. Kami sangat berterimakasih karena Tebing Tinggi itu sangat respon,” kata Betni Humiras Purba.
Diakhir audiensi, dilakukan penandatanganan perjanjian pinjam pakai gedung ULP antara Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, terhitung 29 Juli 2021 sampai 29 Juli 2026. (Ibnu Sihombing)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









