Sitaro, TRIBRATA TV
Rapat gabungan Fraksi DPRD bersama pihak eksekutif di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Kamis 21 Mei 2026, berlangsung panas namun penuh keseriusan. Agenda utama yang dibahas adalah maraknya masuk pala dari luar daerah ke Pulau Siau yang diduga akan dioplos dengan pala asli Siau berkualitas tinggi.
Persoalan ini menjadi perhatian serius karena pala Siau selama ini dikenal sebagai salah satu pala terbaik di dunia. Aroma khas, kadar minyak tinggi, dan kualitas unggul menjadikan pala Siau memiliki nama besar di pasar ekspor internasional.
Ketua sementara DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, Ronald Takarendehang, SE.Ak menegaskan bahwa perlindungan terhadap pala Siau tidak bisa lagi ditunda. Menurutnya, ancaman terhadap kualitas pala lokal sudah nyata dan membutuhkan langkah cepat dari pemerintah maupun DPRD.
“Karena torang sangat yakin, dari pihak eksekutif yang ada di sini semua punya komitmen yang sama. Torang sudah banyak diskusi dan mentoring untuk membuat Perda perlindungan pala, tapi itu membutuhkan waktu sampai tahun depan,” ujar Ronald dalam rapat tersebut.

Ia menambahkan, kebutuhan untuk bergerak cepat jauh lebih penting karena produk unggulan daerah mulai “dirongrong” oleh praktik-praktik perdagangan yang dinilai merugikan petani lokal dan nama besar pala Siau sendiri.
Ketua Komisi III DPRD Sitaro, Herry Bogar, menjelaskan bahwa sebelumnya ditemukan pala dari luar daerah yang rencananya akan dijual kembali di Siau seolah-olah sebagai pala asli Siau.
“Padahal itu bukan pala Siau. Kalau praktik seperti ini ditemukan, maka sama saja dengan menurunkan kualitas pala asal Siau,” tegas Herry Bogar.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan trik dari oknum pengusaha nakal yang ingin mencari keuntungan besar dengan mencampurkan pala kualitas rendah dengan pala premium asal Siau.

Ia menilai, DPRD memiliki kewajiban moral untuk memproteksi komoditas unggulan daerah. Karena itu, aturan hukum dianggap sangat penting agar perlindungan terhadap pala Siau memiliki dasar yang kuat.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Sitaro, Moghtar Kaudis, mengungkapkan bahwa sebenarnya rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan pala sudah pernah dibahas dan diharmonisasi pada tahun 2024.
“Kalau tidak salah, harmonisasinya sudah selesai. Tapi saya tidak tahu kenapa mandat itu tidak diteruskan,” ujar Moghtar.

Ia mengatakan, apabila Perda belum dapat disahkan dalam waktu dekat, maka pemerintah daerah perlu mengambil langkah cepat melalui penerbitan Peraturan Bupati sebagai bentuk perlindungan sementara terhadap pala Siau.
“Kalaupun belum ada Perda, ya pakai Peraturan Bupati dulu supaya ada langkah cepat,” katanya.
Namun demikian, Moghtar juga mengakui bahwa penindakan hukum terhadap praktik perdagangan pala ini masih memiliki tantangan karena aktivitas perdagangan pada prinsipnya bersifat bebas.
“Saya ragu kalau langsung dibawa ke meja hijau tanpa aturan yang jelas. Mungkin sementara ini sifatnya baru memberi efek jera,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro, Eddy Salindeho, mengakui bahwa pemerintah daerah selama ini baru sebatas memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak mencampurkan pala luar dengan pala Siau.
“Kita hanya menghimbau kepada pihak-pihak yang melakukan perdagangan pala agar tidak mengambil keuntungan dengan cara membawa pala dari luar masuk ke Siau, lalu dikirim keluar seolah-olah itu pala Siau,” jelas Sekda.
Ia menegaskan bahwa pala Siau memiliki sertifikat indikasi geografis yang menjadi pembeda dengan pala dari daerah lain. Karena itu, kualitas dan identitas produk harus dijaga bersama.

Sekda juga menyampaikan bahwa Pemda telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengantisipasi praktik pengoplosan pala yang dapat merugikan petani maupun daerah.
“Kita ambil efek jera supaya tidak terjadi lagi dan biarkan itu berproses,” katanya.
Lebih lanjut, Eddy Salindeho menjelaskan bahwa Ranperda Pengendalian Mutu Pala sebenarnya sudah pernah diajukan dan diharmonisasi bersama DPRD, namun pembahasannya belum tuntas.
“Kita berharap dalam Ranperda itu ada kekuatan hukum yang kuat sehingga kalau terjadi lagi, pelakunya bisa dijerat sampai ke ranah pidana,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga berencana melakukan revisi terhadap LPIG atau Lembaga Perlindungan Indikasi Geografis pala Siau agar ke depan dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam forum tersebut, Ronald Takarendehang kembali menekankan bahwa Perda yang akan dibuat nantinya harus sederhana namun fokus pada perlindungan pala Siau.
“Torang cuma mau bikin aturan yang sederhana untuk melindungi pala Siau supaya pala luar tidak bisa masuk,” katanya.
Ia juga mengusulkan agar Dinas Perhubungan memberikan imbauan kepada perusahaan kapal supaya melarang pemuatan pala dari luar daerah menuju Siau.
“Nanti tindak lanjut pengamanannya dilakukan Satpol PP,” tambah Ronald.

Usulan itu langsung mendapat perhatian peserta rapat karena dianggap sebagai langkah konkret yang dapat segera dilakukan sambil menunggu pembahasan Perda.
Mantan Sekretaris Daerah yang kini menjadi anggota Komisi III DPRD Sitaro, Heddy W. Janis, turut memberikan pandangan kritis terkait lambannya tindak lanjut terhadap berbagai Perda yang sudah disahkan sebelumnya.
Menurut Heddy Janis, banyak Perda yang akhirnya tidak berjalan efektif karena belum memiliki Peraturan Bupati sebagai aturan teknis pelaksanaan.
“Perda tidak bisa jalan kalau tanpa Perbub, sebab teknis pengaturannya ada di Perbub,” tegasnya.

Ia juga menyinggung rendahnya retribusi daerah yang dinilai salah satunya disebabkan belum adanya aturan teknis yang jelas mengenai pelaksanaan Perda.
“Bagaimana pengaturan penagihan? Bagaimana pelarangan menjemur pala di jalan? Semua itu harus diatur teknisnya,” katanya.
Dalam suasana rapat yang cukup serius itu, DPRD meminta pemerintah daerah segera memasukkan kembali Ranperda tentang pala agar dapat segera dibahas dan disahkan.
“Supaya pimpinan sementara bisa segera mengagendakan pembahasan Perda tentang pala,” ujar Heddy.
Rapat gabungan tersebut memperlihatkan adanya kekhawatiran besar dari DPRD maupun pemerintah daerah terhadap ancaman rusaknya citra pala Siau akibat praktik perdagangan tidak sehat.
Jika tidak segera diantisipasi, masuknya pala kualitas rendah dari luar daerah dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan pasar internasional terhadap pala Siau yang selama ini memiliki reputasi tinggi.
Bagi masyarakat Sitaro, pala bukan sekadar komoditas perdagangan. Pala adalah identitas daerah, sumber penghidupan ribuan petani, sekaligus kebanggaan yang diwariskan turun-temurun.
Karena itu, langkah DPRD dan Pemda untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap pala Siau dinilai sebagai upaya penting menjaga marwah daerah di tengah persaingan perdagangan global.
Masyarakat pun berharap pembahasan Perda Pengendalian Mutu Pala tidak lagi tertunda dan segera melahirkan kebijakan nyata demi melindungi petani serta menjaga nama besar pala Siau di mata dunia. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









