Peredaran Rokok Ilegal Marak di Jakarta Utara

- Editorial Team

Sabtu, 24 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TRIBRATA TV

Peredaran rokok ilegal di wilayah Jakarta Utara makin marak. Penjualan dilakukan secara terang-terangan di ruang publik, bahkan di pinggir jalan, tanpa rasa takut dari para pelaku. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di mana peran aparat penegak hukum?.

Berdasarkan pantauan tim media pada Sabtu, 24 Mei 2025, di beberapa titik wilayah Kecamatan Cilincing, Kecamatan Koja, Kecamatan Tanjung Priok yang terlihat nyata tanpa ada kesan takut bagi pedagang rokok ilegal. Penjualan rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai berlangsung terbuka, menarik perhatian warga yang melintas.

“Setiap hari begitu. Rokok-rokok itu dijual bebas, seperti dagangan biasa,” ujar salah satu warga yang melintas yang berada di lokasi.

Penjualan rokok ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta mengancam kesehatan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54 menyatakan:

BACA JUGA  Festival Bersholawat dan Doa untuk Bangsa: Silaturahmi Ulama dan Umaro Demi Kedamaian Negeri

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Warga menduga praktik ini bukan aksi individu, melainkan terorganisir dan terkoordinasi secara sistematis. Dugaan tersebut diperkuat oleh pola distribusi yang rapi dan penjual yang tidak menunjukkan kekhawatiran saat menjalankan usahanya.

“Kalau tidak ada yang membekingi, mana mungkin berani jualan di pinggir jalan seperti itu,” tambah warga lainnya.

BACA JUGA  ‎Bupati Pekalongan Kena OTT KPK dan Diboyong ke Jakarta

Pakar hukum pidana dan ekonomi menilai, maraknya rokok ilegal merupakan bentuk kejahatan ekonomi yang menggerus pendapatan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu, distribusi produk tembakau tanpa pengawasan meningkatkan risiko peredaran barang berbahaya bagi konsumen.

Kondisi ini menuntut langkah konkret dari aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, bea cukai, dan pemerintah daerah. Penindakan terhadap pelaku, serta pengusutan jaringan distribusinya, menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal.

Di sisi lain, peran masyarakat juga sangat penting. Pelaporan terhadap aktivitas mencurigakan dan peningkatan kesadaran akan bahaya rokok ilegal menjadi bagian dari upaya bersama menjaga ketertiban hukum dan keselamatan publik.

Sebagai media, kami mengajak seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk tidak membiarkan praktik ini terus berlangsung. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi utama untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan perlindungan konsumen yang layak. (Ahmad FG)

BACA JUGA  Gerak Cepat Polsek Kelapa Gading Berhasil Ungkap Kasus Pencurian HP Viral di Mall Artha Gading

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031
Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring
Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Sehat, Perta Arun Gas Gelar Jumat Bersih
Guru SDN 118/I Dusun Ampelu, Batang Hari Tanam Kepemimpinan Sejak Dini
Perkuat Ekonomi, Rizki Faisal Dorong Penerapan FTZ Bertahap di Seluruh Kepri
Prestasi Membanggakan! Atlet Pelajar Sitaro Harumkan Nama Daerah di O2SN Sulawesi Utara, Plt. Bupati Beri Apresiasi Tinggi
Video: Ketua DPRD Sitaro Sambut Kapolres Baru, Apresiasi Dedikasi AKBP Iwan Permadi Selama Empat Tahun Mengabdi

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:15 WIB

Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:27 WIB

Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:14 WIB

Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Sehat, Perta Arun Gas Gelar Jumat Bersih

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:56 WIB

Guru SDN 118/I Dusun Ampelu, Batang Hari Tanam Kepemimpinan Sejak Dini

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:33 WIB

Perkuat Ekonomi, Rizki Faisal Dorong Penerapan FTZ Bertahap di Seluruh Kepri

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB