Polsek Sunggal Amankan Pengedar Uang Palsu

- Editorial Team

Senin, 24 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan mengamankan V (34) warga Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan, karena mengedarkan uang palsu pecahan Rp20.000 pada Sabtu (22/5/2021).

Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring, Senin (24/5/2021).

Dijelaskan Kanit, pengungkapan tersebut berawal dari patroli rutin yang melintas di Jalan Bunga Raya Kelurahan Asam Kumbang. Saat itu massa ramai berkumpul sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Ternyata saat itu, tersangka V telah ditangkap massa, sehingga untuk mengamankan situasi, personil langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Mapolsek Sunggal.

BACA JUGA  Razia Malam Minggu, Polsek Delitua, Amankan Puluhan Genk Motor

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka membeli rokok di warung korban S.Sitompul (32) di Jalan Bunga Raya dengan menggunakan uang pecahan Rp20 ribu yang diduga palsu pada Jumat (22/5/2021).

Menyadari uang yang diserahkan tersangka adalah palsu. Keesokan harinya, tersangka datang lagi ke warung korban dan membeli rokok.

Awalnya korban tidak menyadari pembeli tersebut adalah orang yang sama, namun setelah diperhatikan lagi barulah korban sadar pembeli tersebut adalah orang yang sama. Korbanpun langsung berteriak sehingga tersangka segera keluar dari warungnya, namun massa yang mendengar teriakan korban telah menyemut hingga akhirnya tersangka lari menyelamatkan diri ke dalam parit namun berhasil ditangkap warga.

BACA JUGA  Lima Hari Dicari Korbannya, Pelaku Curanmor Diserahkan ke Polisi

“Beruntung, saat itu petugas kita yang sedang berpatroli melintas di lokasi kejadian sehingga tersangka dapat segera kita amankan”, imbuhnya lagi.

“Kita masih mendalami kasusnya, termasuk keterangan tersangka yang menyatakan uang tersebut berasal dari pemberian temannya, itu masih kita dalami lagi, namun terhadap tersangka telah kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 36 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, tutup Kanit mengakhiri. (H.Pakpahan)

BACA JUGA  Beras Kandas di Rumah? Lapor Posko Beras Kandas Polsek Sunggal

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB