Kantongi Sabu, Polsek Kualuh Hulu Cokok Dua Pria

- Editorial Team

Jumat, 17 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labura, TRIBRATA TV

Tim Tekab Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yuna Hendrawan Gultom, mengamankan 2 laki-laki sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Jumat dini hari (17/4/2020).

Kapolsek AKP Sahrial Sirait mengatakan, adapun inisial pelaku yakni, HH (34) warga Provinsi Jambi dan RP (23) warga Kabupaten Asahan, keduanya ditangkap Tim Tekab di jalinsum Aekkanopan tepatnya di depan Bank Sumut, berikut dengan barang bukti 1 klip narkotika jenis sabu.

BACA JUGA  Terduga Bandar Narkoba Inisial Ibob Lubis Diinformasikan ke Satnarkoba Polres Karo

AKP Sahrial juga menjelaskan kronologis penangkapan. Sebelumnya, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang laki-laki melintas dengan gelagat yang mencurigakan mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra X 125 warna hitam les hijau di Jalinsum Aekkanopan.

Selanjutnya, Tim Tekab mengikuti pergerakan pelaku. Tepatnya di depan Bank Sumut, salah satu dari pelaku yang dibonceng sempat membuang kotak rokok Surya. Petugas yang melihat langsung memberhentikan laju kendaraan keduanya dan meminta kepada pelaku untuk segera mengambil bungkus rokok yang dibuangnya.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan Tangkap Pelaku Narkoba

“Di dalam bungkus rokok warna coklat tersebut, petugas menemukan sebuah plastik klip kecil transparan berwarna putih yang ternyata berisikan narkotika jenis sabu, ujar Kapolsek menjelaskan.

Guna proses pemeriksaan selanjutnya, kedua pelaku berikut dengan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu sebelum dikirim ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu. Pelaku dijerat dengan Pasal 112/127 UU RI No.35 Tahun 2009.
(HENGLY NGL)

BACA JUGA  Kambuh Lagi, Residivis Didor Karena Mencuri 4 Sepeda Motor

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru