Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, meninjaubsejumlah progres pembangunan dan penanganan infrastruktur di wilayah Kecamatan Tarutung pada Jumat (24/04/2026).
Peninjauan diawali dengan melihat penanganan longsor pada tanggul Aek Silagalaga yang berlokasi di Dusun Hutarambir, Desa Hutatoruan I, dilanjutkan dengan pengecekan kondisi drainase di wilayah Hutatoruan X. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan keamanan infrastruktur dari potensi bencana alam.
Dalam kunjungan tersebut, Bupati menyampaikan sejumlah instruksi strategis demi kenyamanan dan keindahan ibu kota kabupaten serta penataan asset-asset Pemerintah
Bupati menginstruksikan perangkat daerah teknis untuk percepatan normalisasi dan pembangunan fisik drainase di sepanjang Jl. Sisingamangaraja untuk mengantisipasi genangan air dan menjaga kelancaran saluran pembuangan.
Bupati juga menekankan pentingnya ketertiban dan estetika bangunan serta tempat usaha di kawasan perkotaan, khususnya di area Simpang Empat Tarutung, untuk menciptakan wajah kota yang rapi dan representatif.
“Pusat kota Tarutung harus ditata dengan baik, termasuk Jalan Diponegoro agar ditata dan dimanfaatkan untuk pemukiman dan usaha kuliner serta penataan asset pemerintah”, tegas Bupati.
“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan kebersihan dan penataan lingkungan sekitar secara mandiri”, ajak Bupati.
Bupati juga menginstruksikan seluruh Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Tapanuli Utara, khususnya di Kecamatan Tarutung, untuk aktif memonitor wilayah masing-masing serta secara rutin menghimbau masyarakat menjaga kebersihan lingkungan rumahnya.
Turut mendampingi Bupati pada peninjauan tersebut, Plt. Kadis PUTR dan Perhubungan, Camat Tarutung, Lurah Hutatoruan X, mewakili BKAD dan mewakili BPBD.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terus berupaya menghadirkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan, serta mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi dalam menjaga hasil-hasil pembangunan demi kesejahteraan bersama. (Wahyu Hutabarat)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









