Robig Zaenudin Penembak Gamma Dipindah ke Nusakambangan Diduga Kendalikan Bisnis Narkoba Dari Lapas

- Editorial Team

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, TRIBRATA TV

Mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin, resmi dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang ke Lapas Nusakambangan pada Jumat (24/4/2026). Langkah tegas ini diambil setelah terpidana kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang tersebut diduga mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.

Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, menyatakan pemindahan ini merupakan tindakan cepat untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas. Selain Robig, sebanyak 39 warga binaan lainnya juga turut dipindahkan ke Pulau Nusakambangan.

BACA JUGA  Optimalkan Pelayanan Kesehatan Warga Binaan, Lapas Banjarbaru Teken PKS dengan Apoteker

“Rinciannya, 20 orang dipindahkan ke Lapas IIA Gladakan Nusakambangan dan 20 lainnya ke Lapas Kelas IIB Nirbaya,” ujar Tohari dalam keterangan resminya di Semarang, Jumat (24/4/2026).

Kebijakan pemindahan ini didasarkan pada Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Nomor: WP.13-PK.03.02-29 tertanggal 30 Januari 2026. Selain itu, prosedur ini merujuk pada Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang memungkinkan pemindahan narapidana dengan mempertimbangkan aspek pembinaan dan keamanan.

Dugaan keterlibatan Robig dalam jaringan narkoba mencuat setelah adanya laporan masyarakat dan hasil pemeriksaan intensif oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. Sebelum dipindahkan, Robig juga dilaporkan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine di dalam Lapas.

BACA JUGA  Apel Ikrar Pemasyarakatan Bebas Halinar di Lapas Muara Bungo

Sebagai informasi, Robig Zaenudin sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang pada Agustus 2025. Ia terbukti bersalah dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang pelajar berinisial GRO (Gamma) dan melukai dua pelajar lainnya pada akhir tahun 2024. Akibat pelanggaran berat tersebut, ia juga telah resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri sejak Februari 2026.(Didik)

BACA JUGA  Gandeng TNI-Polri, Lapas Siborongborong Razia Kamar Warga Binaan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB