Semarang, TRIBRATA TV
Mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin, resmi dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang ke Lapas Nusakambangan pada Jumat (24/4/2026). Langkah tegas ini diambil setelah terpidana kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang tersebut diduga mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, menyatakan pemindahan ini merupakan tindakan cepat untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas. Selain Robig, sebanyak 39 warga binaan lainnya juga turut dipindahkan ke Pulau Nusakambangan.
“Rinciannya, 20 orang dipindahkan ke Lapas IIA Gladakan Nusakambangan dan 20 lainnya ke Lapas Kelas IIB Nirbaya,” ujar Tohari dalam keterangan resminya di Semarang, Jumat (24/4/2026).
Kebijakan pemindahan ini didasarkan pada Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Nomor: WP.13-PK.03.02-29 tertanggal 30 Januari 2026. Selain itu, prosedur ini merujuk pada Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang memungkinkan pemindahan narapidana dengan mempertimbangkan aspek pembinaan dan keamanan.
Dugaan keterlibatan Robig dalam jaringan narkoba mencuat setelah adanya laporan masyarakat dan hasil pemeriksaan intensif oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. Sebelum dipindahkan, Robig juga dilaporkan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine di dalam Lapas.
Sebagai informasi, Robig Zaenudin sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang pada Agustus 2025. Ia terbukti bersalah dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang pelajar berinisial GRO (Gamma) dan melukai dua pelajar lainnya pada akhir tahun 2024. Akibat pelanggaran berat tersebut, ia juga telah resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri sejak Februari 2026.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









