Pakai Sabu, 3 Honorer Pemkab Tanggamus Ditangkap

- Editorial Team

Kamis, 24 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus, TRIBRATA TV

Tiga tenaga honorer Pemkab Tanggamus, Lampung ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus atas dugaan keterlibatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Ketiganya berinisial AR (35) dan JA (32) warga Perum Abdi Negara, Pekon Kampung Baru Kota Agung Timur dan CS (38), warga Perum Kopera, Pekon Talang Rejo, Kota Agung Timur. Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, mengungkapkan ketiga tersangka ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi transaksi dan penyalahgunaan sabu.

Dari penggerebekan itu, polisi menangkap AR tanpa perlawanan. Berdasarkan keterangan AR, ternyata dia mengonsumsi sabu bersama JA dan CS. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing.

Dari penangkapan tersebut terungkap, selain mengonsumsi sabu bersama, JA ternyata juga pernah memesan sabu kepada AR dengan tunda bayar atau berutang.

BACA JUGA  Polres Bengkayang Musnahkan Sabu 13.91 Gram, 2 Warga Malaysia Ditangkap

“Tersangka AR ditangkap pada Minggu (18/3/2022) pukul 18.30 WIB di Pekon Gedung Jambu dan tersangka JA dan CS pada pukul 19.30 WIB di rumahnya masing-masing,” ucap AKP Deddy Wahyudi pada Rabu (23/3/2022).

AR mengaku mengonsumsi sabu karena pergaulan sehingga tidak bisa lepas dari barang tersebut.

“Nyabu karena pergaulan sudah 3 bulan makenya,” kata AR di Polres Tanggamus.

Ketiganya merupakan oknum honorer di salah satu OPD Pemkab Tanggamus.

“Mereka oknum honorer, saling mengenal dan sering mengonsumsi narkotika. Bahkan ditemukan bukti percakapan JA membeli sabu kepada AR ,” ucap Kasat.

BACA JUGA  Kurang dari 24 Jam, Polres Nias Selatan Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan

Dari tangan AR dan JA, pihaknya mengamankan barang bukti plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1.39 gram, handphone, dan pipet bekas sekop.

Lalu dari tangan CS, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 pipet, 2 pipa kaca, korek api, botol plastik dan plastik sisa pakai diduga narkotika seberat 0,10 gram.

Berdasarkan keterangan ketiga tersangka, barang haram yang diamankan berasal dari tangan AR dan AR mendapatkannya dari seseorang yang telah diketahui identitasnya.

“Narkotika didapatkan AR dari seseorang yang telah diketahui identitasnya dan dalam pengejaran,” ujarnya.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus. Tersangka AR dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, dua lainnya dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman pasal 114 minimal 5 tahun dan pasal 112 ancaman miminimal 4 tahun penjara.
(irwan/dermawan)

BACA JUGA  Sat Resnarkoba Polres Bondowoso Kembali Bekuk Pengedar Pil Koplo

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Curi Laptop, 2 Residivis Ditembak Polsek Medan Kota
Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penembakan yang Tewaskan Korbannya

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Berita Terbaru

Kriminal

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:03 WIB

error: Content is protected !!