Bondowoso, TRIBRATA TV
Sat Resnarkoba Polres Bondowoso menangkap CY karena kedapatan mengedarkan pil logo Y saat itu berada di rumah di Dusun Karang Anom Desa Mrawan Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso, Jatim pada Selasa (1/11/2022) sore.
Dari tangannya ditemukan pil logo Y warna putih yang diecer bebas seharga Rp30 ribu perbutir.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama, SH menerangkan petugas mengamankan barang bukti berupa 20 bungkus grenjeng kertas rokok berisi 177 butir pil logo Y warna putih dan uang tunai Rp26.000.
“Atas perbuatan CY kami jerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan mencari pelaku lain, ” pungkas AKP Bagus Purnama, SH. (hms/irawan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








