Deli Serdang, TRIBRATA TV
Untuk mencegah peredaran dan menindak penyalahgunaan obat-obat terlarang jenis narkoba di tempat hiburan malam, tim gabungan menggelar razia di Cafe and Bar Valentine Desa Beringin Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang dan Cafe and Bar Deli Indah di Desa Suka Mandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, Jumat (24/2/2023) dinihari sekira pukul 01.00 WIB.
Razia yang dilaksanakan tim gabungan Polresta Deli Serdang dan instansi lainnya ini berjumlah 47 personil yang terdiri dari Sat Res Narkoba 35 personil, Sat Samapta 5 personil, Sie Propam 2 personil, Den Pom Lubuk Pakam 1 personil dan BNNK Deli Serdang 4 personil.
Razia yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain SH inipun langsung mendatangi Cafe and Bar Valentine Desa Beringin dan Cafe and Bar Deli Indah Desa Suka Mandi Hulu.
Dalam kegiatan tersebut, tim memeriksa barang-barang milik para pengunjung. Di Cafe and Bar Deli Indah, personil gabungan memeriksa 10 pengunjung yang dicurigai dan kemudian dilakukan pengecekan urine. Hasilnya, didapati 3 pengunjung positif Amphetamine (Pil Extacy) yaitu seorang pria berinisial RD (30) dan 2 perempuan berinisial Y (23) serta F (22).
Usai merazia di Cafe and Bar Deli Indah, selanjutnya tim gabungan bergerak ke Cafe and Bar Valentine di Desa Beringin. Di lokasi ini, personil memeriksa pengunjung yang dicurigai dan dites urine.
Hasilnya, dari pengecekan tersebut didapati 3 orang pengunjung positif Amphetamine (Pil Extacy) yaitu 2 pria dengan inisial DP (39) dan H (40) serta seorang perempuan dengan inisial AP (20).
Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, pengunjung yang didapati positif Amphetamine dibawa ke markas Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji melalui Kasat Res Narkoba Kompol Zulkarnain menjelaskan kegiatan tersebut untuk memeriksa barang milik para pengunjung hiburan malam dengan sasaran obat terlarang (Narkoba).
“Razia ini bertujuan untuk mencegah peredaran dan menindak penyalahgunaan obat terlarang jenis narkoba” jelas Kasat. (Febri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








