Diburu Sebulan, Jatanras Polda Riau Ringkus Pelaku Curanmor

- Editorial Team

Jumat, 24 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Tim Jatanras Polda Riau berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi akhir Desember 2022 lalu. Pelaku ditangkap saat hendak menjual sepeda motor curiannya di Kabupaten Kampar pada Rabu (15/2/2023) pekan lalu.

Menurut Kasubdit Jatanras Polda Riau AKBP Asep Sujarwadi, peristiwa pencurian sepeda motor ini terjadi pada Sabtu (17/12/2022) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah korban Irianto Jalan HR Subrantas Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru.

“Korban kehilangan kunci sepeda motor pada Senin (12/12/2022) sehingga menduplikat kuncinya,” kata AKBP Asep Sujarwadi, Jumat (24/2/2023).

BACA JUGA  Diupah Rp150 Juta Pasangan Kekasih Kurir Sabu Diringkus Polisi

Namun pada Sabtu (17/12/2023) sore, sepeda motor Honda Merk Beat Nomor Polisi BM 6072 AAN yang diparkir di teras rumah raib. “Padahal stang motornya terkunci,” ujarnya.

Akibatnya korban yang merasa dirugikan melaporkan pencurian ini Polsek Tampan Polresta Pekanbaru.

Dari hasil penyelidikan polisi kemudian berhasil mengindentifikasi pelaku dan memburunya. “Hingga akhirnya tim kita menyamar menjadi pembeli sepeda motor itu,” katanya lagi.

Tim kemudian menyusun rencana dan disepakati bertemu dengan pelaku di Jalan Kubang Raya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar tepatnya dekat Tempat Pemakaman umum (TPU).

BACA JUGA  Video: Hari Ketiga Ditreskrimum Polda Riau Berbagi Takjil

CEK VIDEONYA:
IMBAUAN KASUBDIT JATANRAS POLDA RIAU

Pelaku yang belakangan diketahui berinisial FR alias F Bin A (21) Jalan Mulia No. X67 RT 003 RW 006 Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dan Jalan Kubang Perum Pujuk Bunga Merah Blok F No. 11 Desa Tambang, Kampar ditangkap saat hendak menjual sepeda motor curiannya seharga Rp5 juta.

Pelaku mengaku mencuri sepeda motor korban menggunakan kunci kontak yang ditemukannya di sekitar rumah korban.

“Motifnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Kasubdit Jatanras.

Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. (situmorang)

BACA JUGA  Tim Jatanras Polda Riau Ringkus Perampok di Minimarket

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB