Banda Aceh, TRIBRATA TV
Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap seorang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Pelaku berinisial GN (44) ditangkap di Jalan Prof. A. Majid Ibrahim Lhok Banie, Kecamatan Langsa, Kota Langsa pada Kamis, 23 Februari 2023.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM di Kota Langsa, serta mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk yang di dalamnya terdapat tiga baby tanki yang berisi 1,5 ton solar subsidi.
“Benar, tim kami telah menangkap terduga pelaku penimbunan BBM di Langsa, serta mengamankan 1,5 ton solar subsidi,” jelas Winardy, dalam rilisnya, Kamis, 23 Februari 2023
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.
Pelaku akan disangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang Terjadi di Kota. (m zubir)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









