Pekanbaru, TRIBRATA TV
Menyusul suaminya yang saat ini masih mendekam di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, FS alias E Binti Z (42) diringkus polisi saat hendak menjual sabu.
Warga Jalan Paus Gg. Embun Pagi Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru ini ditangkap tim Polsek Limapuluh yang dipimpin Kanit Opsnal III Ipda Simpan Edy Saputra pada Rabu (22/2/2023) pukul 17.30 WIB.
Keterangan yang didapat, penangkapan ini berkat informasi masyarakat, ada salah seorang perempuan yang sering melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Paus.
Atas informasi tersebut Kapolsek Limapuluh Kompol Afrijal memerintahkan Kanit Reskrim AKP Bahari Abdi melakukan penyelidikan. Tim Opsnal dipimpin Ipda Simpan Edy Saputra yang melakukan penyelidikan melihat seorang perempuan yang ciri-ciri nya sama sedang berada di lokasi yang disebutkan.
Saat pempuan itu berjalan hendak menuju rumahnya langsung dihadang tim. Melihat petugas, pelaku tiba-tiba membuang 1 plastik bening ke sampingnya kearah rerumputan di tepi jalan.
Tim menangkap pelaku dan bersama seorang tukang parkir setempat berupaya mencari plastik yang dibuang pelaku. Tak berapa lama plastik bening yang berisikan diduga sabu di temukan di atas rerumputan yang tidak jauh dari perempuan tersebut. Dari hasil penimbangan sementara didapat berat sabu itu 0,33 gram.
Setelah ditunjukan kepadanya, pelaku mengakui plastik itu miliknya yang dipesan seorang laki-laki yang dikenalnya seharga Rp200.000. Pelaku mengaku tidak mengetahui nama lelaki itu, namun diketahuinya lelaki itu dulu merupakan pelanggan pembeli sabu dari suaminya yang saat ini mendekam di rutan.
Pelaku juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pengedar yang berinisial A dan beralamat di Jalan Harapan Jaya Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru seharga Rp150.000.
Ia mendapatkan upah Rp50 ribu sebagai perantara penjualan narkotika itu. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Limapuluh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









