Labusel, TRIBRATA TV
Kasus pencemaran udara di Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, tidak lagi bisa dipandang sebagai persoalan lokal semata.
Minimnya pengawasan kualitas udara di tengah padatnya aktivitas industri kelapa sawit adalah cermin kegagalan sistemik negara dalam melindungi hak warga atas lingkungan sehat, sekaligus tantangan strategis bangsa untuk menjamin kesehatan publik dan kedaulatan lingkungan.
Warga Labusel mengeluhkan asap pekat dan bau menyengat yang diduga berasal dari puluhan pabrik kelapa sawit yang beroperasi dekat permukiman. Keluhan mereka tidak hanya soal ketidaknyamanan, tetapi juga gangguan kesehatan yang dialami lintas usia, batuk berkepanjangan, sesak napas, pusing, hingga mudah lelah.
Berdasarkan penelusuran TRIBRATA TV, terdapat 24 pabrik kelapa sawit berskala besar dan empat unit pengolahan berondolan di kawasan tersebut. Langit kerap tampak kelabu pada siang hingga sore hari, menandakan paparan polusi yang nyata.
“Baunya seperti minyak terbakar dan bahan kimia. Hampir setiap hari kami menghirupnya,” kata seorang warga Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, yang tinggal tak jauh dari kawasan industri.
Sejumlah warga mengaku mengalami keluhan kesehatan seperti batuk berkepanjangan, sesak napas, pusing, hingga mudah lelah. Namun hingga kini, secara administratif kondisi udara di Labusel belum tercatat sebagai tercemar, karena pemerintah daerah tidak memiliki alat pemantau kualitas udara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labusel, Sarifuddin Rambe, mengakui tidak memilki alat ukur kualitas udara.
“Kami memang belum memiliki alat ukur kualitas udara. Tanpa alat itu, tentu tidak ada angka yang bisa dijadikan dasar kesimpulan,” ujarnya baru-baru ini.
Selama ini, pengawasan lingkungan lebih fokus pada aspek administratif, seperti dokumen perizinan dan laporan rutin perusahaan, tanpa pemantauan langsung berbasis data lapangan. Akibatnya, dugaan pencemaran udara sulit dibuktikan, dan warga kehilangan dasar hukum untuk menuntut hak atas lingkungan yang sehat.
Sejumlah tenaga medis menyebut adanya kemungkinan keterkaitan antara paparan emisi industri jangka panjang dan gangguan kesehatan warga. Namun tidak dapat dibuktikan secara kausal karena ketiadaan data resmi.
Pengamat lingkungan menilai kasus Labusel bukan kasus tunggal, melainkan simbol kegagalan sistemik yang berpotensi terjadi di banyak kawasan industri di Indonesia. Ketika pengawasan tidak berbasis data, hak warga atas lingkungan sehat terancam, dan risiko kesehatan masyarakat meningkat.
Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh lingkungan yang baik dan sehat. Kasus ini menunjukkan bahwa hak konstitusional tersebut masih jauh dari terpenuhi.
Warga Labusel menegaskan: “Kalau tidak ada alat ukur, maka masalahnya seperti tidak pernah ada. Padahal dampaknya dirasakan setiap hari.”
Tanggung Jawab Negara dan Rekomendasi Kebijakan
Kasus ini menjadi tantangan strategis bangsa dan momentum bagi pemerintah pusat, DPR, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengambil langkah strategis;
Penyediaan alat pemantau kualitas udara di seluruh kawasan industri, termasuk Labusel, agar polusi dapat terukur dan ditindaklanjuti secara hukum.
Audit lingkungan nasional terhadap industri kelapa sawit dan sektor lain yang rawan polusi, dengan melibatkan lembaga independen.
Peningkatan kapasitas pengawasan DLH daerah, agar tidak hanya bergantung pada laporan administrasi perusahaan.
Pemberian hak warga untuk melapor dan mengakses data kualitas udara, sesuai prinsip keterbukaan informasi publik dan perlindungan hak atas lingkungan sehat.
Penerapan sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan, termasuk denda dan pembatasan operasional, untuk memberi efek jera.
Tanpa langkah konkret, persoalan polusi udara akan terus menjadi “zona abu-abu”: warga merasakan dampaknya, namun pemerintah tidak memiliki data resmi untuk bertindak. Ini bukan sekadar isu lokal, ini adalah tantangan strategis bangsa yang menyentuh kedaulatan rakyat dan masa depan lingkungan Indonesia. (Abner Hasan Pasaribu)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









