Humbahas, TRIBRATA TV
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak mendampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Menko Marves RI) Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Pertanian RI Dr. H. Syahrul Yasin Limpo dan Menteri Kesehatan RI Ir. Budi Gunadi Sadikin saat kunjungan kerja ke Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Kamis (23/12/2021).
Kunjungan itu untuk Ground Breaking (Peletakan Batu Pertama) di lokasi TSTH (Tanaman Sains Herbal dan Holtikultura) tepatnya di Desa Aek Nauli Kecamatan Pollung Kabupaten Humbahas.
Tampak juga Wamen LHK RI Alue Dohong, Wamen PUPR Jhon Wempi Wetimpo, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudi Sadewa, Gubernur Lemhanas Agus Widjojo, Kepala BSSN Hinca Siburian, Kepala OR PPT BRIN Dadan Moh. Nurjaman, Staffsus Menteri Bidang Perundang- undangan Marves Lambock P. Nattahans, Gubernur Sumut Edi Ramayadi, Pangdam I BB Mayjen TNI. Hasanuddin, Ephorus HKBP Pdt. Robinson Butar-butar, Forkopimda Provinsi, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnajor, Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Forkopimda Humbahas, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat.
Menteri Pertanian RI dalam sambutannya mengatakan Indonesia harus dipersiapkan dengan tantangan-tantangan seperti Global Warming yang luar biasa berdampak bagi pertanian. “Perintah Bapak Presiden RI dalam menghadapi Covid-19 tidak hanya vaksinasi, namun juga riset sains dan teknologi tanaman herbal yang harus dibesarkan secepatnya,” katanya.
Sementara Wamen PUPR mengatakan insfrastruktur TSTH yang akan dibangun adalah tugas dan tanggung jawab Kementerian PUPR, apa yang telah menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR akan segera dituntaskan. “Mohon bantuan dan dukungan dari masyarakat dan Pemerintah untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawab dalam pembangunan fasilitas TSTH,” ujar Wamen.
Sedang Menko Marves RI mengatakan semua ini merupakan hasil kerja tim work yang baik. Pelaksanaan TSTH tersebut direncanakan oleh ITB dan teknologi akan dikembangkan di TSTH ini. (tbh Mora)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









