Banyuwangi, TRIBRATA TV
Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur menggelar pemeriksaan keselamatan terpadu di Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (22/12/2025).
Kegiatan bagian ini sebagai bagian dari kesiapan pengamanan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dalam pelaksanaannya, Polresta Banyuwangi melibatkan unsur gabungan dari Satlantas, Satresnarkoba, Satpolairud, Satpamobvit, Sie Humas, dan Sidokkes Polresta Banyuwangi.
Selain itu, kegiatan juga melibatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), ASDP Ketapang, Lantamal, BKO Airud Polda Jawa Timur, serta BKO Korpolairud Baharkam Polri.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra melalui Kasat Polairud Kompol Muchammad Wahyudi mengatakan Pemeriksaan difokuskan pada sejumlah sasaran utama keselamatan.
Pertama, keselamatan kendaraan, meliputi bus, travel, dan mobil pribadi yang akan menyeberang, keselamatan kapal, dengan melakukan pengecekan alat keselamatan, manifest penumpang, serta kelengkapan dokumen kapal.
Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan keselamatan pribadi awak transportasi melalui deteksi dini narkotika.
Puluhan orang menjalani tes urine, terdiri dari puluhan awak kapal dan pengemudi bus, truk, serta mobil pribadi.
Sasaran lainnya adalah pemeriksaan keselamatan dermaga, khususnya Movable Bridge (MB) 1 hingga MB 4, yang menjadi tempat sandar kapal di Pelabuhan Ketapang.
Kasat Polairud menambahkan, pemeriksaan untuk memastikan kesiapan personel selama pelayaran.
“Keselamatan penumpang menjadi prioritas utama, termasuk memastikan tidak ada kelebihan muatan dan seluruh awak dalam kondisi prima,” ujarnya.
Polresta Banyuwangi Polda Jatim juga menyiagakan pos pengamanan terpadu di kawasan Pelabuhan Ketapang selama 24 jam untuk mendukung kelancaran arus penyeberangan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Melalui ramp check tersebut, kepolisian berharap arus mudik dan balik Natal dan Tahun Baru di lintas Ketapang–Gilimanuk dapat berjalan aman dan lancar.(Irawan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









