Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Tiga hari jelang Idul Fitri, suasana di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang tampak mulai dipenuhi calon penumpang, Jumat (29/4/2022). Para calon penumpang ini akan berangkat menuju sejumlah pulau.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Propinsi Kepulauan Riau (Kepri) Junaidi, menjamin angkutan laut antarpulau sudah siap untuk mengatasi lonjakan arus mudik.
“Sampai saat ini belum ada rencana menambah jumlah kapal angkutan mudik antarpulau, karena kapal-kapal yang ada sudah cukup memadai untuk melayani para pemudik,”terangnya.
Adapun kapal yang sudah siap melayani pemudik antarpulau, yakni rute Tanjungpinang-Karimun dengan kapal feri Dumai Express.
Rute Tanjungpinang-Lingga dengan kapal feri Lintas Kepri, Super Jet, dan Kapal Roro dari Pulau Dompak.
Kemudian, Rute Tanjungpinang- -Anambas ada kapal feri Seven Star, Batavia, dan Anggraini.
Rute Tanjungpinang-Batam, sudah terdapat sekitar 15 unit kapal. Jika hari biasa, kapal Tanjungpinang-Batam berangkat sesuai jam, namun jelang Lebaran biasanya kapal langsung berangkat ketika penumpang sudah penuh.
Selain kapal feri, untuk pemudik rute Tanjungpinang-Batam juga dapat menggunakan kapal roro dari pelabuhan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
Sedang untuk jurusan Punggur Lingga ada kapal cadangan dengan kapasitas 350 seat MV Anggraini serta untuk jurusan Sekupang disesuaikan dengan kapasitas penumpang. “Juga disiapkan kapal cadangan KMP Bahtera Nusantara 01 tujuan Tanjung Uban-Tambelan-Sintete
yang telah memberangkatkan 352 penumpang pada pukul 16:30 sore tadi,” katanya.
Ia berharap para calon penumpang dapat menggunakan armada feri, roro, speed boat dengan protokol kesehatan serta menjaga keselamatan.”Kepada operator kapal wajib mengetahui cuaca melalui BMKG sebelum melaksanakan pelayaran, “ujar Junaidi.
Ia pun mengatakan hari ini Gubernur bersama FKPD Provinsi meninjau posko terpadu di 3 lokasi, antara lain Bandara Hanh Nadim, Pelabuhan Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Domistik Punggur.(M.HOLUL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









