Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Perampok dan Penikam Wanita Muda

- Editorial Team

Kamis, 23 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tidak butuh waktu lama, Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan di Kota Medan.

MNF alias F (26) warga Jalan Marelan Pasar II Medan, yang merampok dan menikam seorang wanita muda di kawasan Jalan Yos Sudarso, Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan pada Senin 20 Desember 2021 lalu, terpaksa dilumpuhkan saat hendak ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr M Firdaus kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (22/12/2021) sore mengatakan, pelaku F bekerja di kantor cabang Wika bagian keuangan mechatting korban berinsial IF (26) warga Jalan Sekata, Gang Flamboyan Medan.

BACA JUGA  Maling Spesialis Bongkar Rumah Terkapar Ditembak Polisi

Setelah bertemu, pelaku menyuruh korban untuk menyetir, selanjutnya keliling. Saat itu korban marah-marah kepada pelaku.

Mobil tetap melaju ke arah Marelan, selanjutnya pelaku emosi dan memukul wajah korban serta memberhentikan mobil di Jalan Kolonel Yos Sudarso. Sebelumnya pelaku menikam leher, perut dan paha korban dengan sebilah pisau dibawanya.

Korban yang terluka parah akibat tusukan itu, berusaha melawan dan berhasil mengambil pisau pelaku. Korban sempat melukai tangan kanan pelaku. Kesempatan itu dipakainya untuk membuka pintu mobil dan melarikan diri.

BACA JUGA  Tekab Polsek Percut Sei Tuan Tembak Pencuri Sepeda Motor

Atas kejadian itu, petugas Polrestabes Medan memburu pelaku dan berhasil menangkapnya pada Selasa (21/12/2021) di kawasan Jalan Yos Sudarso. Saat itu tersangka sedang bersama temannya, Saddam.

Dalam pengembangan untuk mendapatkan mobil korban yang dilarikan, pelaku melakukan perlawanan sehingga kedua kakinya terpaksa ditembak petugas.

“Barang bukti yang diamankan itu masing-masing sebilah pisau dan satu unit mobil Brio BK 1273 ZA, ” ucap Kompol Dr M Firdaus.

“Pelaku melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke IE dan 4E KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, ” tandasnya. (Zak)

BACA JUGA  Satnarkoba Polrestabes Medan Bagi Nasi Bungkus di Kampung Tangguh

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar
Polres Toraja Utara Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh
Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan
Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan
Tempo 8 Jam Pelaku Pembunuhan Diringkus Polres Pulau Morotai
Kasus Pembacokan di Gamping Sleman: Korban Dikeroyok, Polisi Tangkap LFC
Pelaku Perdagangan Gading Gajah Dimiskinkan Polda Riau

Berita Lainnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Toraja Utara Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:27 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:32 WIB

Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:05 WIB

Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan

Berita Terbaru

Peristiwa

Curi Lembu Pakai Fortuner, Panik Dikejar Warga

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:01 WIB

Regional

Polres Bintan Mediasi Kelompok Nelayan 2 Desa

Sabtu, 13 Jun 2026 - 07:31 WIB