Ketahuan Rayu Istri Lewat WA, Suami Parang Tetangga Hingga Tewas

- Editorial Team

Rabu, 23 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi, TRIBRATA TV

Gegara ketahuan isi pesan WhatsApp sang istri, seorang suami tega menghabisi nyawa tetangga, di depan rumahnya.

Kejadian tersebut, terjadi sebulan yang lalu tepatnya pada 26 Oktober, di Lorong Walet RT.19 Kelurahan Bagan Pete Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.

Tim Macan Polresta Jambi bergegas bergerak untuk menemukan pelaku FL (33). Dan pelaku berhasil ditangkap di tempat pelariannya di daerah Sekayu Sumatera Selatan.

“Kita berhasil menangkap pelaku FL di Sekayu Palembang, serta barang bukti parang dan patok batu tanah untuk membunuh korban. Dari olah TKP, juga ditemukan barang bukti sebuah jaket korban bernoda darah,” ucap Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi saat jumpa pers dengan sejumlah media di Malpolresta Jambi, Selasa (22/11/2022).

BACA JUGA  Hilang 3 Hari, Jasad Mbah Jono Ditemukan Terkubur di Dalam Rawa

Pelaku FL mengetahui, istrinya kerap dirayu oleh korban DM (32) melalui pesan WhatsApp. Tidak hanya rayuan saja, bahkan DM juga pernah menyentuh bagian tubuh istrinya.

BACA JUGA  Diduga Sakit, Seorang Pria Ditemukan Nyaris Membusuk di Rumahnya

Begitu mengetahui, pelaku menghampiri lalu membacok korban secara bertubi-tubi.

Korban sempat memberikan perlawanan terhadap pelaku. Dengan cara menendang pelaku hingga tersungkur.

Saat pelaku terjatuh ia mengambil patuk batu tanah lalu menghantamkannya, hingga sang korban pun tewas di tempat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat KUHP 338 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun. (Kurniawan Gusti Nasution)

BACA JUGA  Tak Sempat Selamatkan Diri, Satu Keluarga di Pekanbaru Tewas Terbakar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru