Pekanbaru, TRIBRATA TV
Dua pencuri sepeda motor, SF (45) dan RF (21) ditangkap Satreskrim Polsek Senapelan Polresta Pekanbaru setelah aksinya terekam kamera CCTV.
“Pencurian itu terjadi SMPN 4 Pekanbaru di Jalan Sutomo Kecamatan Lima Puluh pada Jumat (10/12/2021) lalu sekira pukul 15:30 WIB,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, Senin (28/3/2022).
Penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang melihat pelaku sesuai dengan ciri-ciri dari rekaman CCTV sekolah.
“Jumat, (25/3/2022) kami menerima informasi kalau pelaku sedang berada di Jalan Swadaya Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, tim segera mengamankan kedua tersangka,”ujar Kapolsek Senapelan
Dari kedua pelaku tim mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana kejahatan dan rekaman CCTV tempat kejadian.
“Motor hasil curian telah dijual kepada orang yang tidak dikenal sebesar Rp1.600.000. Saat ini terhadap motor korban sedang dalam proses pencarian,”katanya.
Dari test urine, pelaku inisial RF ternyata positif menggunakan narkotika.
Atas perbuatan tersebut kini kedua pelaku terancam pasal 363 KUH-Pidana. (herto)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








