Soal Proyek Rehab Gedung BNI Sibolga, Pemilik CV H Hanya Terima Fee

- Editorial Team

Senin, 23 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga, TRIBRATA TV

Pelan-pelan dugaan kebobrokan proses rehab gedung Bank BNI Sibolga mulai dari proses tender hingga pinjam pakai perusahaan jasa konstruksi terkuak.

Pada awal dikonfirmasi ke bagian Umum sebagai Teknis Pelaksana Rehab, mulai dari merahasiakan rekanan hingga pagu proyek, Selasa (17/10/2023) lalu, dan menyatakan pembayaran proyek setelah ada audit internal, sementara dilakukan proses tender dan setiap rekanan pasti membuat penawaran yang selanjutnya disebut RAB (Rancangan Anggaran Biaya).

Namun menurut panitia, Dian, sebelum proyek selesai publik tidak boleh tahu, baik rekanan maupun anggarannya, ucapnya saat dikonfirmasi ketika itu.

BACA JUGA  Pembangunan RTH Tongging Rp3.792.040.000 Dipertanyakan

Namun secara tak sadar ketika terjebak Dian secara spontan menyebut pelaksana proyek CV Handayani dan ketika ditelusuri pelaksana proyek dilapangan adalah orang yang tidak ada sangkut pautnya pada Akte Notaris Pendirian Perusahaan CV Handayani.

Menelusuri lebih jauh peran CV H dengan alamat Jalan Aso Aso nomor 78 tersebut ternyata bermain sebatas sebagai penyedia perusahaan dan mendapat bagian fee perusahaan sebesar 2,0-2,5 persen dari pagu anggaran proyek.

BACA JUGA  Sekeluarga Tertimbun Tanah Longsor di Sibolga, 2 Tewas dan 2 Kritis

Ketua LSM Forum Bhayangkara, Sibolga Iwan Manalu saat dikonfirmasi pada Sabtu (22/10/2023) mengatakan, kalau pemilik perusahaan ini sudah lama bermain di Fee Proyek, dan ini tidak perlu terjadi berkesinambungan demi mutu pekerjaan.

Saat dicoba konfirmasi ke pemilik CV H, tidak bersedia ditemui walau telah dichat beberapa kali melalui WA nya.(nas)

BACA JUGA  Bea Cukai Sibolga Musnahkan Rokok dan Minuman Ilegal Senilai Rp1,8 M

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice
PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media
Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir
SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:37 WIB

Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:27 WIB

Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Senin, 20 Juli 2026 - 12:53 WIB

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB