Kampar, TRIBRATA TV
Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Kampar kembali terjadi, kali ini dua bocah usia 3 dan 5 tahun menjadi korban.
Pelaku adalah SU (66), dan korbannya, dua orang cucu tirinya B (5) dan K (3). Kejadian ini baru diketahui pada Selasa (19/8/2025) yang langsung dilaporkan ke Mapolres Kampar.
Kasus ini dibenarkan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala. “Berawal saat pelapor memeriksa galeri HP dan melihat pada hari Minggu 26/6/2025 ada foto pelaku mencabuli anaknya B,” jelas Kasat.
Pelapor yang tak lain ibu korban FA membuka galeri foto ponsel untuk mengambil foto almarhum suaminya. Saat membuka galeri foto, ia melihat foto pelaku yang merupakan ayah tirinya berbuat cabul pada anaknya.
Dalam galeri, ada 4 foto yang memperlihatkan perbuatan cabul pelaku kepada B. “FA lalu menanyakan hal tersebut kepada anaknya B. Korban menjelaskan, pelaku (Atuk) melakukan pencabulan kepada dirinya dengan cara meraba kemaluan dengan menggunakan jari dan juga menggesekkan ke kemaluan korban,”terang Kasat.
Mendengar hal itu, FA menceritakan kepada kakaknya SA, lalu SA pun kaget mendengar kejadian tersebut. Seketika SA teringat kalau anaknya yang bernama K pernah mengeluhkan bahwa kemaluannya sakit.
“SA pun pun menanyakan kepada anaknya apakah pernah dipegang-pegang oleh pelaku dan K mengatakan Atuk (pelaku) pernah memegang kemaluannya, mendengarkan kejadian tersebut keduanya ibu korban FA dan SA mendatangi Polres Kampar untuk membuat laporan,”jelas Kasat.
Setelah mendapatkan laporan dari kedua Ibu korban pada Kamis (21/8/2205) sekira pukul 15.00 Wib Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri mendapatkan informasi kalau pelaku sedang menonton permainan Volly di tepi sungai Kampar di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
“Sekira pukul 17.15 WIB Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri beserta tim menemukan pelaku bersama dengan teman-temannya sedang menonton volly dan kemudian langsung dilakukan penangkapan,” ujar AKP Gian.
“Pelaku sudah melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,”pungkas Kasat. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









