Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Walau telah dilarang melalui PP No 66 Tahun 2010, ternyata masih banyak sekolah yang menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada anak didiknya.
Salah satunya di SD O1O Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, Kepri.
Hal tersebut dibenarkan seorang wali murid bernama Zen,Jumat (23/7/2021).
“Iya bang, diduga menjual buku Lembar Siswa (LKS). Hari ini kami keluarkan Rp140 ribu untuk beli buku LKS itu,”ucapnya.
Zen menambahkan sekolah mengarahkan membeli buku kepada pihak kedua. Ia menduga ada kongkalikong antara tenaga pendidik dengan pihak penjual buku LKS.
“Untuk tujuh buah buku dihargakan Rp140 ribu,”kesal Zen.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, DR. Mulia Wiwin M.Pd minta data sekolah yang menjual buku LKS.
“Biar saya chek. Saya mau tau sekolah mana,”katanya, Jumat (23/7/2021).
“Sesuai PP No 66 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan Pasal 181 a dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Pasal 12 a, jelas menegaskan tidak boleh ada jual beli LKS,”tegasnya.
Wiwin menghimbau apabila orang tua murid menemukan guru menjual buku LKS segera melapor ke nomer pribadinya di nomer 0811692803. (M.HOLUL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









