Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Personel Polsek Tanjungbalai Utara berhasil menangkap spesialis pembobol rumah yang meresahkan warga.
Tersangka A alias Dian (24) warga Jalan Beting Seroja,Lingkungan III, Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai ditangkap selepas menggondol perabotan isi rumah Zaidar Ibrahim (65) senilai Rp15 juta.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kapolsek Tanjungbalai Utara Iptu M.Tanjung, Sabtu (22/7/2023) membenarkan penangkapan tersangka pencurian itu.
“TKPnya dirumah Zaidar Ibrahim (65) di Jalan Sekata Lingkungan I Kelurahan Tanjungbalai Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai , pada Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 18.30 Wib,” katanya.
Akibatnya korban kehilangan barang berupa tiga unit mesin pompa air, mesin Parutan Kelapa, Besi putih panjang dan sejumlah barang lainnya.
“Seluruh barang berharga itu diambil tersangka dari lantai satu dan dua setelah masuk kedalam rumah korban,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Subsider Pasal 362 dari KUHPidana.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tanjungbalai Utara,” pungkas Iptu M.Tanjung.(Eko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









