Gowa, TRIBRATA TV
Seorang pemuda berinisial IY (32), warga BTN Aura Permai Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa ditangkap Polres Gowa atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Hal ini disampaikan Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak didampingi Wakapolres Kompol Gani, Kasi Humas Iptu Hamsir, KBO Satreskrim Iptu Kamaruddin dan Ipda Risman Tegar dalam konferensi pers, Senin (22/7/2024).
Menurut Kapolres pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ibu korban ke Polres Gowa pada hari Minggu (21/07/2024), kasus tersebut terjadi pada hari Jumat, 19 Juli 2024, pukul 02.00 WITA.
Awalnya, pelaku meminta izin kepada Fitria Handayani (ibu korban), untuk menginap di rumahnya. Saksi pun mengizinkan dan pelaku tidur sekamar dengan korban berinisial MGA (7).
Keesokan harinya, saksi Kasma menceritakan kepada ibu korban bahwa pelaku pernah menginap di rumahnya dan anak saksi (Kasma) mengaku pernah dicabuli oleh pelaku.
Setelah mendengar informasi tersebut, ibu korban menanyakan kepada MGA, dan korban mengakui bahwa ia juga pernah dicabuli oleh pelaku.
Kapolres Gowa menjelaskan bahwa motif pelaku dalam melakukan aksinya adalah untuk memuaskan nafsu birahinya. Saat ini, tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









