Gelapkan Uang Puluhan Miliar, Notaris Cantik Ini Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Kamis, 23 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, TRIBRATA TV

Devi Chrisnawati SH, notaris wanita yang berkantor di Jalan Pahlawan Surabaya ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim karena terlibat kasus penipuan.

Diketahui, Devi meminjam uang milik Parlindungan L dan tidak dikembalikan. Devi membayarnya dengan cek yang ternyata saldonya kosong.

Menurut polisi, pada bulan Februari 2020 di kantor Jalan Pahlawan No. 30, Surabaya Devi meminjam uang dengan mengatakan mendapatkan OL (Offering Letter) dari sebuah bank yang ternyata fiktif.

OL itu menurut Devi adalah persetujuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan nilai Rp1 milyar dan Pembuatan Akta Pengakuan Hutang dan Jaminan senilai Rp5 milyar.

Karena saat itu butuh dana untuk melunasi bank yang lama untuk mendapatkan dana lebih di bank baru, korban akhirnya meminjamkan dananya dengan jaminan cek jangka waktu yang dijanjikan 7 sampai 10 hari saja.

BACA JUGA  Dua Pembunuh Remaja Gandus, Ditangkap Polsek IB 1

Korban akhirnya mentransfer uang senilai total Rp4,3 milyar dengan jaminan cek Bank Jatim No. ED 073702 tanggal 21-2-2020 sekitar Rp3,6 milyar

Begitu jatuh tempo dan korbannya datang ke Bank Jatim Cabang Raya Darmo Surabaya untuk mencairkan dana dari cek tersebut. Tetapi cek ditolak oleh bank karena dana tidak cukup. Akibatnya korban dirugikan senilai Rp4,3 milyar.

“Pelaku ini patut diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP,” sebut Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra A. Ratulangie, Kamis (23/7/2020).

Dalam penyidikan, selain Perlindungan, ternyata ada korban lain di Unit III Asusial Subdit IV Renakta. Setidaknya terdapat 15 laporan polisi dengan tersangka Devi Chrisnawati, SH.

Modusnya hampir sama yakni pelaku menawarkan keuntungan dari awal, namun di tahun 2020 tidak dilakukan pembayaran hingga kini. Cek yang diberikan juga tidak dapat dicairkan karena rekening ditutup sehingga korban dirugikan.

BACA JUGA  Korban Laka Lantas Meninggal Meningkat 21 Persen di Bondowoso

Kemudian laporan di Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim ada 2 laporan polisi juga terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan pelapor Antok Yuri.

Pelaku pinjam uang kemudian diberikan jaminan 3 cek dan ternyata rekening ditutup dan pelapor dirugikan senilia Rp3,4 milyar.

Sementara korban Tjokro ditipu pelaku dengan modus menawarkan obyek tanah ternyata obyek tanah tersebut dijual ke orang lain dengan cara dibuat akta PPJB dan kuasa jual palsu hingga menimbulkan kerugian senilai Rp1,1 milyar.

Barang bukti yang diamankan puluhan cek diantaranya, selembar asli bukti transfer ke Rek BCA No. 329-3342888 tanggal 31/01/2020 senilai Rp1,1 milyar, 1 lembar asli bukti transfer ke Rek BCA No. 329-3342888 tanggal 28/02/2020 senilai Rp2,9 milyar.

BACA JUGA  Januari-Mei, Polres Kutim Ungkap 55 Kasus Narkotika

1 lembar asli bukti slip pemindahan dana antar rekening BCA tanggal 28 Februari 2020 ke rek. 3292580000 an Devy senilai Rp600 juta, 1 lembar asli cek Bank Jatim No. ED 073702 tanggal 21-2-2020 senilai sekitar Rp3,6 milyar
(Redho)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM
Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:47 WIB

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB