Pematangsiantar, TRIBRATA TV
Sebanyak empat senjata api (senpi) yang dipegang anggota Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara ditarik. Pasalnya, masa berlaku surat senpi sudah habis.
Selain persoalan surat mati,empat senjata api (senpi) lainnya dikembalikan oleh anggota polres Pematangsiantar.
“Ada delapan senpi yang diserahkan pada Propam. Pertama karena suratnya sudah mati, dan ada yang mengembalikan,” kata Kasie Propam Polres Pematangsiantar Iptu J.Purba, Rabu (23/06/2021).
Ia menjelaskan pemeriksaan senpi digelar sebagai tindak lanjut dari perintah pimpinan bagi personil pemilik senpi dinas dan juga sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan senpi.
Dalam pemeriksaan itu,Propam Polres Pematangsiantar memeriksa senpi dinas sebanyak 27 yang dipinjam pakaikan kepada anggota.
Pemeriksaan dilakukan dilapangan Apel Polres Pematangsiantar, Rabu (23/06/2021) pada pukul 08.00 wib estelah melaksanakan kegiatan apel pagi. (Joe)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









