Danyonmarhanlan I Terima Kunjungan Kabidwasdak Balai Besar Karantina Pertanian Belawan

- Editorial Team

Selasa, 23 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belawan, TRIBRATA TV

Komandan Batalyon Marinir Pangkalan Pertahanan (Danyonmarhanlan) I Belawan Mayor Marinir Farick M.Tr, Opsla didampingi para perwira menerima kunjungan silahturahmi Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan (Kabidwasdak) Balai Besar Karantina Pertanian Belawan drh. Priyadi bersama stafnya di ruang VIP Yonmarhanlan I Jaln Serma Hanafiah No.1 Belawan, Senin (22/6/2020).

Danyonmarhanlan I menyambut kunjungan itu sambil menyuguhkan makan siang besama. Disela-sela santapan makan siangnya Danyonmarhanlan mengucapkan terimakasih atas kunjungan ini dan hubungan silahturahmi selama ini yang sudah baik agar tetap dibina.

BACA JUGA  Lima Rumah di Belawan Hangus Terbakar

“Hubungan ini kita pertahankan dan tingkatkan agar didalam pelaksanaan tugas kedepan mudah dalam berkoordinasi dan sinergitas antara Yonmarhanlan I dan Karantina Belawan,”ujarnya.

Sementara drh. Priyadi menjelaskan tentang tugas dan tanggung jawab Balai Besar Karantina Pertanian dalam pengawasan hewan dan tumbuhan yang keluar masuk melalui Pelabuhan Belawan.

BACA JUGA  HUT TNI AL Ke-78, Polres Pelabuhan Belawan dan Dit Polair Polda Sumut Beri Kejutan Ke Mako Lantamal I Belawan

“Pelabuhan Belawan rawan dalam penyeludupan terutama hewan peliharaan, oleh sebab itu sinergitas seluruh instansi di Belawan ini sangat penting dalam pelaksanaan pengawasan ini,” ucapnya.

Dalam kegiatan ini Danyonmarhanlan I didampingi Pasiops Mayor Marinir Teguh Prisiyanto, Dankie A Kapten Marinir Robby Barus dan Dankima Kapten Marinir Ambriadi Lubis.(P.Sitorus)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:37 WIB

Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB