Belakangan ini, masyarakat Takalar dihebohkan dengan fenomena unik di ranah pengawasan daerah. Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang seharusnya berfokus pada aspirasi dan pengawasan di tingkat desa, ternyata juga aktif merangkap profesi sebagai wartawan, bahkan menduduki posisi pimpinan di salah satu media lokal.
Bahkan kini, ia gencar menyoroti berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Takalar.
Ganda Fungsi, Ganda Interpretasi
Di satu sisi, keberanian anggota BPD dalam mengangkat isu-isu krusial terkait kinerja OPD –mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Pekerjaan Umum– patut diacungi jempol. Ia seolah mewakili suara masyarakat yang haus akan informasi akurat dan transparansi.
“Sebagai bagian dari masyarakat dan juga elemen pengawas di desa, kinerja pemerintah daerah. Informasi yang akurat dan transparan adalah hak publik,” begitulah kira-kira semangat yang terpancar. Pengawasan ganda, baik dari kacamata legislatif desa maupun jurnalistik, bisa jadi dilihat sebagai upaya maksimal untuk memastikan akuntabilitas.
Antara Etika Jurnalistik dan Potensi Konflik Kepentingan
Namun, di sisi lain, rangkap profesi ini tak pelak menimbulkan kerutan di dahi sebagian kalangan. Ketika sebuah pena jurnalistik dipegang oleh tangan yang juga memegang palu pengawasan desa, muncul pertanyaan fundamental: sejauh mana independensi dan objektivitas bisa tetap terjaga?
Menurut seorang wartawan lokal,”Sangat penting bagi seorang jurnalis untuk menjaga independensi dan objektivitas. Ketika seorang jurnalis juga menjabat di lembaga pemerintahan, meskipun di tingkat desa, ada kekhawatiran netralitasnya bisa terganggu.”
Ini bukan sekadar kekhawatiran tanpa dasar, melainkan cerminan dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menuntut wartawan untuk bebas dari intervensi pihak manapun, termasuk dari posisi politik atau pemerintahan yang dipegangnya.
Refleksi Bersama untuk Transparansi yang Hakiki
Fenomena Anggota BPD ini seharusnya menjadi cermin bagi kita semua. Bukan untuk menghakimi, melainkan untuk merefleksikan kembali pentingnya integritas dan profesionalisme dalam setiap peran yang diemban, terutama yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Bagaimana menjaga garis tipis antara pengawasan yang berani dan potensi bias yang tak disadari? Bagaimana memastikan bahwa setiap berita yang terbit adalah murni hasil objektivitas jurnalistik, bukan bayangan dari jabatan politik?
Ini adalah kesempatan bagi anggota BPD dan insan pers untuk menunjukkan bahwa komitmen terhadap kemajuan dan transparansi pemerintahan daerah adalah mutlak, tanpa perlu mengorbankan prinsip-prinsip etika yang mendasari setiap profesi mulia ini. Semoga saja, dua topi ini bisa dipakai dengan bijak, demi kebaikan bersama dan akuntabilitas yang sejati.
Penulis: Johanas Del, Jurnalis yang bertugas di Kabupaten Takalar, Sulsel
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









