Ketapang, TRIBRATA TV
Merasa tidak terima dilecehkan, seorang wartawan Buser 86 mslaporkan oknum sopir truk tangki pembawa BBM ke Mapolres Ketapang, pada Minggu (02/10/2023).
Menurut pelapor, dugaan pelecehan /penghinaan yang dilakukan oknum sopir yang diduga bernama Heri ketika wartawan Buser 86 melakukan klarifikasi dan konfirmasi adanya dugaan tindak penyelewengan BBM.
“Sopir yang saya ketahui bernama Heri, itu mengeluarkan kata-kata penghinaan atau melecehkan saat saya hendak mengklarifikasi adanya dugaan penyelewengan BBM,” tutur wartawan.
Dia menuturkan, sebelumnya mendapat kiriman video seseorang yang sedang melakukan pembongkaran minyak dengan cara tidak wajar (kencing-red), dari sebuah truk tangki angkutan BBM bertulis PT. Mitra Aneka Sarana bernopol KB 8753 AZ, yang dalam video tersebut diketahui sopir bernama Heri.
“Kemudian saya konfirmasi ke Heri melalui sambungan WhatsApp (WA), awalnya dijawab bagus aja dan sempat ajak ketemuan di Sukabangun,” ujarnya.
‘Ketemu sore di rumah adat Sukabangun. Saya pun sekarang gak bisa, sore atau malam saya baru pulangnya, kita ketemu di Sukabangun aja sekalian saya kumpulkan warga di sini jadi tau siapa yang melaporkan saya,’ pesan dari Heri melalui WA.
Ketika wartawan mempertanyakan kebenaran apakah Heri sebagai pemilik truk tangki, Heri malah ajak ketemu di Polres bahkan Heri menantang wartawan agar membuat laporan ke Polres.
Saat wartawan bertanya kenapa harus ke Polres..??? terlontarlah kata-kata pelecehan dari Heri.
‘Lah kenapa lagi kamu bertanya mau ke Polres, Kurang Obat kah apa kamu ini’, tulis Heri melalui pesan WA nya kepada wartawan.
Kini persoalan tersebut telah dilaporkan ke Mapolres Ketapang dengan STTPL tertanggal 2 Oktober 2023 yang diterima dan ditandatangani oleh Bripka Halasan B Manalu, S. Mn selaku petugas Piket di Reskrim Polres Ketapang.
Hingga berita ini diterbitkan tim masih mendalami dan mengumpulkan informasi serta data dari pihak-pihak terkait. (tim)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









