Takalar, TRIBRATA TV
Wakil Bupati Takalar, Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos., M.M., menghadiri sekaligus membuka secara resmi Webinar Nasional bertajuk “Qurban Syar’i & Sehat”. Kegiatan ini dipusatkan di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Takalar pada Sabtu (23/5/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring) tersebut dirangkaikan dengan praktik langsung tata cara pemotongan hewan qurban yang sesuai dengan syariat Islam dan standar kesehatan.
Agenda strategis ini diinisiasi oleh Badan Pengurus Nasional Kerukunan Keluarga Takalar Panrannuangku (BPN KKTP) yang berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Takalar dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Takalar.
Kehadiran Wakil Bupati Takalar yang didampingi langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar menjadi bentuk komitmen dan dukungan penuh pemkab terhadap upaya edukasi masyarakat dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Takalar menyampaikan apresiasi mendalam dan ucapan terima kasih kepada BPN KKTP serta seluruh pihak yang terlibat atas terselenggaranya kolaborasi positif ini. Menurutnya, webinar dan pelatihan ini sangat krusial bagi masyarakat, khususnya bagi para panitia pelaksana kurban di lapangan.
“Kegiatan ini sangat penting dan bermanfaat, khususnya bagi panitia pelaksana agar memahami tata cara pelaksanaan qurban yang tidak hanya sah secara syariat Islam, tetapi juga wajib memperhatikan aspek kesehatan dan keamanan pangan,” ujar Wakil Bupati.
Di tempat yang sama, Ketua Umum BPN KKTP, H. Hasanuddin Tisi Dg Lewa, bersama Sekretaris Jenderal A. Muktadir Taiyeb Dg Rurung, berharap kegiatan ini dapat memperluas literasi masyarakat agar ibadah kurban tahun ini berjalan dengan benar, sehat, dan sesuai ketentuan agama.
Apresiasi senada juga datang dari Ketua BPP KKSS, Prof. Syakir, yang turut memuji sinergi lintas lembaga dalam mengawal kesiapan ibadah kurban di Kabupaten Takalar melalui webinar nasional tersebut. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









