Raja Ampat, TRIBRATA TV
Seorang PNS di Pemda Raja Ampat, Papua Barat diusulkan dipecat. Pasalnya, ia tidak pernah masuk kantor lebih dua tahun.
Hal ini dikatakan Bupati Kabupaten Raja Ampat,Abdul Faris Umlati,S.E saat penyerahan Surat Keterangan (SK) CPNS Formasi 2018 di Aula Gedung Pari Convention Center, Kamis (22/4/2021) WIT.
“Dalam tahun ini, ada satu oknum ASN segera kita usulkan untuk dipecat dari ASN karena punya kesalahan yang sangat fatal,” kata Bupati.
Menurutnya, oknum ASN tersebut disinyalir tidak menjalankan tugasnya dan tidak berkantor selama 2 tahun.
“Kebijakan ini kita ambil agar menjadi perhatian bagi ASN lainnya di lingkungan pemerintah Kabupaten Raja Ampat, selaku ASN harus menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diembannya”. tuturnya.
Dikatakan, sebagai Bupati dan juga sebagai Pejabat Pembinaan Kepegawaian tentu memiliki kewenangan yang diatur dalam aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemda Raja Ampat, saya juga memiliki hak prerogatif untuk menentukan keputusan dan kebijakan dalam proses pembinaan manajemen ASN,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia berpesan kepada para CPNS agar terus menunjukkan dedikasi, loyalitas dan kinerja yang tinggi sebagai langkah utama dalam pengembangan dan penataan karier kedepan.(Macap)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









