2 Tahun Bolos Kerja, Seorang ASN di Raja Ampat Diusulkan Dipecat

- Editorial Team

Jumat, 23 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Raja Ampat, TRIBRATA TV

Seorang PNS di Pemda Raja Ampat, Papua Barat diusulkan dipecat. Pasalnya, ia tidak pernah masuk kantor lebih dua tahun.

Hal ini dikatakan Bupati Kabupaten Raja Ampat,Abdul Faris Umlati,S.E saat penyerahan Surat Keterangan (SK) CPNS Formasi 2018 di Aula Gedung Pari Convention Center, Kamis (22/4/2021) WIT.

“Dalam tahun ini, ada satu oknum ASN segera kita usulkan untuk dipecat dari ASN karena punya kesalahan yang sangat fatal,” kata Bupati.

BACA JUGA  Seorang Warga Intan Jaya Dibacok OTK, Polisi Masih Selidiki Motifnya

Menurutnya, oknum ASN tersebut disinyalir tidak menjalankan tugasnya dan tidak berkantor selama 2 tahun.

“Kebijakan ini kita ambil agar menjadi perhatian bagi ASN lainnya di lingkungan pemerintah Kabupaten Raja Ampat, selaku ASN harus menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diembannya”. tuturnya.

Dikatakan, sebagai Bupati dan juga sebagai Pejabat Pembinaan Kepegawaian tentu memiliki kewenangan yang diatur dalam aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA  2 Hari Dilantik jadi ASN, PPPK di Agam Langsung Pensiun

“Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemda Raja Ampat, saya juga memiliki hak prerogatif untuk menentukan keputusan dan kebijakan dalam proses pembinaan manajemen ASN,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, ia berpesan kepada para CPNS agar terus menunjukkan dedikasi, loyalitas dan kinerja yang tinggi sebagai langkah utama dalam pengembangan dan penataan karier kedepan.(Macap)

—————————————

BACA JUGA  Oknum ASN Pemkab Samosir Diduga Gelapkan Uang Hingga Ratusan Juta Rupiah

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031
Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring
Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Sehat, Perta Arun Gas Gelar Jumat Bersih
Guru SDN 118/I Dusun Ampelu, Batang Hari Tanam Kepemimpinan Sejak Dini
Perkuat Ekonomi, Rizki Faisal Dorong Penerapan FTZ Bertahap di Seluruh Kepri
Prestasi Membanggakan! Atlet Pelajar Sitaro Harumkan Nama Daerah di O2SN Sulawesi Utara, Plt. Bupati Beri Apresiasi Tinggi
Video: Ketua DPRD Sitaro Sambut Kapolres Baru, Apresiasi Dedikasi AKBP Iwan Permadi Selama Empat Tahun Mengabdi

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:15 WIB

Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:27 WIB

Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:14 WIB

Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Sehat, Perta Arun Gas Gelar Jumat Bersih

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:56 WIB

Guru SDN 118/I Dusun Ampelu, Batang Hari Tanam Kepemimpinan Sejak Dini

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB