Samosir, TRIBRATA TV
Diduga menggelapkan uang hingga ratusan juta rupiah, oknum ASN yang bertugas di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Samosir berinisial BS dilaporkan ke Polda Sumatra Utara pada, Selasa, 07 Oktober 2025.
Korban atau pelapor atas nama Marningot Pardede yang merupakan warga Tarutung didampingi kuasa hukumnya, Franzul M Sianturi dan Rokhiman Parhusip membenarkan laporan tersebut sesuai dengan Nomor : STTLP/B/1635/X/2025/ SPKT/Polda Sumatra Utara dan terlapor BS dilaporkan dalam dugaan tindak pidana penipuan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau 372.
“Benar, setelah sebelumnya kami layangkan somasi kepada terlapor BS, dan terlapor tidak kunjung menanggapinya, maka kami melaporkannya atas peristiwa penipuan dan penggelapan yang dilakukannya waktu bertugas sebagai PNS di Kantor Bupati Taput,” ujar Franzul Sianturi melalui WhatsAppnya kepada awak media, Rabu (08/10/2025).
Dalam penjelasannya, terlapor BS pernah memakai uang dari korban sebesar Rp200 juta untuk keperluan dan kebutuhan kantor dimana saat itu terlapor BS merupakan pejabat Bendahara Bagian Umum di Kantor Bupati Tapanuli Utara sekitar pertengahan Tahun 2015.
Selanjutnya, setelah terlapor memperoleh uang, terlapor juga menjanjikan dan memberikan iming-iming kepada korban untuk segera mengembalikan uang sebesar Rp200 juta tersebut berikut dengan bunga-bunganya.
Namun, belum lama memakai uang itu, terlapor akhirnya dimutasi dari Sekretariat Kantor Bupati Tapanuli Utara, dikarenakan adanya dugaan banyak persoalan dan masalah, akibatnya terlapor pun sangat sulit dihubungi.
Korban yang sehari harinya berjualan di kantin kantor Bupati Tapanuli Utara pun berusaha mengkonfirmasi ke kantor Bupati Tapanuli Utara perihal pemakaian uang Rp200 juta itu dan lewat bagian keuangan, terlapor BS sudah mencairkan uang tersebut. Karena didesak dan didatangi terus menerus, terlapor pun mengakui dan mengembalikan uang korban hanya Rp50 juta dan sisa pinjaman Rp150 juta akan segera dibayarkannya.
Akan tetapi, sejak pertengahan tahun 2015, terlapor BS sepertinya tidak ada itikad baik dan tanggung jawab, terlapor BS selalu mengulah dan tidak bisa lagi dihubungi. Lalu dari informasi di Sekretariat Kantor Bupati Tapanuli Utara, terlapor BS selalu berpindah pindah, dan korban mengetahui terlapor BS di akhir tahun 2016 telah ditempatkan di Kantor Camat Muara.
Korban pun mendatangi BS di Kantor Camat Muara. Namun, dengan berbagai alasan terlapor hanya menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada korban dan kembali berjanji akan mengembalikan uang itu secepatnya.
Sejak pertemuan di Kecamatan Muara, terlapor BS pun ingkar janji dan kembali mengulah dengan sangat sulit dihubungi, BS juga tidak terlihat di sekitaran Kota Tarutung atau di sekitaran Komplek Stadion tempat tinggalnya dan sampai dengan delapan tahun yakni sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2024 BS tidak ada kabar kepada korban.
Korban pun mengetahui kalau terlapor BS sudah pindah ke Kabupaten Samosir, selanjutnya di awal tahun 2025 korban menandatanganinya ke Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Dalam pertemuan itu terlapor juga tidak kunjung menyelesaikan permasalahan tersebut, namun hanya memberikan uang kepada korban Rp17 juta dan kembali berjanji akan segera menyelesaikannya semuanya pada bulan April 2025.
Akan tetapi, bulan April berlalu, selanjutnya korban terus mencoba menghubungi terlapor dan tidak juga memiliki itikad baik untuk menyelesaikannya, sehingga pada awal Agustus 2025, korban mencoba mendatangi kembali ke rumah terlapor di Kecamatan Pangururan.
Namun, terlapor malah marah-marah dan membentak korban dan hanya menyerahkan uang Rp5 juta dan disusul di akhir Agustus Rp2 juta.
Terlapor juga terus menjanjikan dan memberikan iming-iming untuk segera melakukan pengembalian kepada korban dan melakukannya melalui transfer, akan tetapi sampai dengan laporan polisi ini dibuat terlapor tidak kunjung menyelesaikannya.
“Kami berharap, pihak kepolisian Polda Sumatra Utara melalui penyidik segera memanggil dan memeriksa terlapor BS di Polda Sumatra Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Franzul.
Sementara Marningot Pardede menyampaikan, uang yang diberikan kepada BS merupakan uang dari pinjaman Bank yang setiap bulannya harus dibayarkan berikut bunganya.
“Dulu saya sangat percaya pada BS dan selalu memberikan iming-iming, saat saya sedang butuh uang untuk usaha saya, BS malah marah-marah dan membentak kami, itu yang buat saya harus melaporkannya,” katanya berurai air mata. (Ambrosius Simbolon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









